Medan -Sebanyak 15 personel Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) telah ditetapkan sebagai buron dalam kasus perampokan dengan modus jual beli sepeda motor menggunakan sistem cash on delivery (COD) pada Oktober 2022.
Nama-nama 15 anggota polisi tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan foto-foto mereka ditempel di papan pemberitahuan Polrestabes Medan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, 15 anggota tersebut sudah dipecat dan menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kepala Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar, menjelaskan bahwa mereka masuk dalam DPO karena terlibat dalam perampokan bersama komplotannya.
“Mereka masuk ke dalam DPO karena terlibat perampokan, termasuk komplotannya ini,” ungkap Sonny dikutip dari kompas com, Jumat (21/6/2024).
Dari 15 anggota polisi tersebut, tiga orang sudah ditangkap dan diadili, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris K. Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.
Ketiganya dipecat oleh Propam Polda Sumut pada Selasa (11/11/2022) atas dugaan melakukan tindak pidana percobaan pemerasan dan percobaan pencurian.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 6 Oktober 2022, korban dari kasus tersebut adalah Uli Arti Boru Taringan dan Fasha Ferdilan Sembiring.(Redaksi Medan)






