Press Conference Kasus Penganiayaan Terhadap Tenaga Medis. 

 

Redaksi: Rahman.Permata

Asmat – Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., di damping Oleh Kasat Reskrim Iptu M. Hanif Tambusai, S.Tr.K., CPHR., dan Kasi Humas Polres Asmat Ipda A. A. Gede Raka Arik Trisna, S.H.

 

Gelar press release kasus penganiayaan terhadap seorang tenaga medis inisial SPW pada 16 Agustus 2025 lalu, Bertempat Di Lobby Mako Polres Asmat, Jumat (22/08/2025).

 

Penganiayaan berat dengan menggunakan sajam berbentuk parang yang mengakibatkan tenaga medis inisial SPW (38) sehingga korban mengalami luka dibagian wajah dan belakang korban.

 

Kapolres Asmat ketika ditemui mengatakan kedua tersangka inisial HA (25) dan KH (16) saat melakukan aksinya masih dalam pengaruh minum keras.

 

“Tersangka inisial HA melakukan penganiayaan berat terhadap korban inisial SPW di bagian wajah dan belakang korban. untuk motif tersangka inisial HA murni akibat mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk dan tidak dapat mengontrol emosinya.

 

“Tersangka kami amankan pada hari ini tanggal 22 Agustus 2025, Pukul 09.00 Wit, kedua tersangka diamankan di jalan pelabuhan baru Agats,”Ujar Kapolres Asmat.

 

Kedua tersangka atas perbuatannya terjerat dengan “Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat le” Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 5 tahun Pidana.

 

Penulis : Polres Asmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *