Polresta Banyuwangi Kerangkeng Koboy Penodong Jukir

Banyuwangi, Suaraindonesia.Online- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil menetapan MMA pengemudi Sedan BMW pink bernopol P 44 PII, sebagai tersangka kasus pengancaman kekerasan terhadap seorang juru parkir (Jukir).

Setelah di tetapkan tersangka, Polresta Banyuwangi langsung mengadakan conferensi pers,(11/11/2024).Disini tersangka MMA terlihat menggunakan pakaian tahanan berwarna orange dengan kedua tangannya diborgol.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.
dalam press conference menjelaskan, bahwa tersangka MMA kasus pengancaman dengan sejata api sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan terhitung sejak Sabtu (9/11/2024), setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli.

“Dalam hal ini, hasil gelar perkara aparat menunjukkan, kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penetapan tersangka”, katanya

Kombes Pol. Rama menjelaskan, kasus pengancaman tersebut membuat gaduh dan menyita perhatian publik. Untuk itu, kepolisian berkomitmen secara profesional dan prosedural menindaklanjuti laporan korban.Soal benar tidaknya ada penodongan senjata api dalam ancaman itu, kepolisian masih akan mengusut lebih lanjut. Yang pasti, tersangka memang memiliki senjata api jenis glock 43 yang kini telah diamankan polisi,termasuk juga lengkap dengan amunisinya.Senjata itu dimiliki oleh tersangka secara sah. Untuk penanganan lebih lanjut terkait senjata api, Polresta Banyuwangi akan berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Dalam perkara tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti antara lain empat rekaman CCTV di beberapa tempat. Yakni di Abba Mart yang merupakan lokasi kejadian dugaan pengancaman, gerai makanan cepat saji, area sekitar Taman Sri Tanjung, dan simpang lima.Rekaman CCTV itu, yang menunjukkan dan memberi petunjuk yang kuat bahwa terlapor yang melakukan ancaman kekerasan.

“Selain itu, polisi juga telah mengamankan satu pucuk sejata api pistol jenis glock 43 berserta 2 magasin dan 12 peluru.Juga sedan BMW bernopol P 44 PII yang dikendarai tersangka saat pengancaman terjadi. Selain mengamankan, polisi juga melakukan penilangan sebab warna ke kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera pada surat kendaraan”,ungkapnya

Dalam perkara ancaman kekerasan ini, Polresta Banyuwangi menjerat MMA dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,”imbuhnya.

Pewarta: Ganda

Editor: 5093N9

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *