Redaksi: Rahman.Permata
Kigamani – bertempat di Ruang Bhayangkari Polres Dogiyai. Kepolisian Resor Dogiyai lakukan Sidang Disiplin. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan setiap anggota tetap mematuhi peraturan disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003. Kamis (04/12/2025).
Sidang dipimpin oleh PLH Wakapolres Dogiyai AKP Amron Sitorus selaku pimpinan sidang, didampingi Kabag SDM IPTU Semuel Borang serta Kasat Lantas IPTU Philips J. O. Losso sebagai anggota pimpinan. Turut hadir pula Seksi Propam Polres Dogiyai sebagai penuntut, pengawas pelaksanaan sidang, pendamping terperiksa, sekretaris sidang, dan petugas dokumentasi.
Sebanyak 12 personel menjalani persidangan dalam kasus disersi dan mangkir. Proses persidangan berlangsung sesuai mekanisme, mulai dari pembacaan tata cara sidang, pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar, penyampaian tuntutan, hingga pembacaan putusan.
Dalam putusannya, sidang memberikan sejumlah sanksi disiplin, antara lain:
Teguran tertulis, Penundaan kenaikan pangkat, Penundaan Pendidikan, Penundaan kenaikan gaji berkala, Penempatan dalam tempat khusus (14 – 21 hari) dan Pengawasan selama 6 bulan (untuk beberapa personel)
Penegakan disiplin ini diharapkan menjadi langkah pembinaan untuk meningkatkan kembali kedisiplinan, tanggung jawab, serta profesionalisme personel Polres Dogiyai dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Kegiatan sidang berlangsung aman, lancar, dan tertib, serta mendapat pengawasan penuh dari Seksi Propam Polres Dogiyai.(Andi)






