Polres Asmat limpahkan 1 Tersangkanya atas Pidana Penganiayaan ke Pihak Kejaksaan Negeri Merauke

 

Redaksi: Rahman.Permata

Asmat – Kasat Reskrim Iptu M. Hanif Tambusai, S.Tr.K., CPHR, melalui Penyidik Sat Reskrim Polres Asmat yang Bripda Bharum Z. Raharusun serahkan satu pria ke kantor Kejaksaan Negeri Merauke dengan inisial OA Alias F (22) atas kasus Penganiayaan, Jumat (25/7/2025) siang.

 

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Iptu M. Hanif Tambusai, S.Tr.K., CPHR., saat dikonfirmasi Siang tadi mengatakan kami telah limpahkan satu tersangka lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan diterima oleh Jaksa Olyvia Rara Sampebulu, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum.

 

“Saya menerangkan bahwa OA Alias F dilimpahkan atas perkara sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 23 / V / 2025 / SPKT / Polres Asmat / Polda Papua, tanggal 13 Mei 2025 tentang Penganiayaan.

 

“Kami serahkan tersangka tersebut guna diproses hukum lebih lanjut agar memberikan efek jera dan peringatan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana guna menerima akibat daari perbuatannya dengan menjalani hukuman nantinya di Lembaga Pemasyarakatan,”Ucap Kasat Reskrim Iptu M. Hanif Tambusai, S.Tr.K., CPHR.

 

OA Alias F dipersangkakan Primair

Pasal 353 Ayat (1) KUHP

Subsidair Pasal 351 Ayat (1)

KUHP dan terancam dengan penjara 4 tahun.

 

Kasat Reskrim juga menghimbau agar masyarakat dapat bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam memerangi tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat dan tentunya mengganggu kenyamanan bersama serta senantiasa bergandengan tangan untuk selalu menjaga kondusifitas Kamtibmas.

 

Penulis : Humas Polres Asmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *