Redaksi: Rahman.Permata
Polres Asmat,- Penyidik Sat Reskrim Polres Asmat yang dipimpin Kanit PPA Bripka Yulianti Wameyop serahkan satu pria ke kantor Kejaksaan Negeri Merauke dengan inisial TD (25) atas kasus Kekerasan terhadap anak dibawah umur, Senin (14/4) Pagi.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim IPDA M. HANIF TAMBUSAI, S.Tr.K., CPHR saat dikonfirmasi. “Pagi tadi kami limpahkan satu tersangka lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan diterima oleh Jaksa OLYVIA RARA’ SAMPEBULU’, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Dirinya juga menerangkan TD dilimpahkan atas perkara sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 2 / I / 2025 / SPKT/ Res Asmat / Polda Papua, tanggal 13 Januari 2025, tentang Kekerasan terhadap anak dibawah umur.
“Kami serahkan tersangka tersebut guna diproses hukum lebih lanjut agar memberikan efek jera dan peringatan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana guna menerima akibat daari perbuatannya dengan menjalani hukuman nantinya di Lembaga Pemasyarakatan,” ucap Kasat Reskrim IPDA M. HANIF TAMBUSAI, S.Tr.K., CPHR
TD dipersangkakan Pertama Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi dengan Undang-Undang atau Kedua Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi dengan Undang-Undang dan terancam dengan penjara 5 tahun.
Kasat Reskrim juga menghimbau agar masyarakat dapat bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam memerangi tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat dan tentunya mengganggu kenyamanan bersama serta senantiasa bergandengan tangan untuk selalu menjaga kondusifitas Kamtibmas.(*)
Penulis : Humas Polres Asmat