Redaksi: Rahman.Permata
Asmat – Wakapolres Asmat Kompol Haryono, S.H., Pimpin sidang disiplin kepada satu anggota Polres Asmat yang membuat pelanggaran, Bertempat Di Aula Wira Pratama Polres Asmat, Jumat (28/12/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pendamping Pimpinan Sidang Ipda Benyamin Tangke, S.H., Penuntut Sidang Ipda Sem Talahatu, S.H., Pendamping Terduga Pelanggar Ipda Muhammad Ilyas, S.H., Sekretaris Sidang Briptu James Asribab, S.Ptk., serta PJU Polres Asmat dan Bintara Polres Asmat.
Dalam kesempatannya Wakapolres Asmat selaku pimpinan sidang mengatakan anggota personil yang melakukan pelanggaran yakni Bripda Zulfikar.
“Untuk Bripda Zulfikar dinyatakan melakukan Pelanggaran Disiplin meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
“Dengan hukuman penempatan dalam tempat khusus selama 14 (empat belas hari) dengan masa pengawasan 28 November 2025 s/d 28 Mei 2026,”Ujar Wakapolres Asmat.
Penulis : Polres Asmat






