Polres Asmat Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Sekaligus Tempat Produksi Miras Jenis Sopi Kaki Anjing. 

 

Redaksi: Rahman. permata

Asmat – Kepolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., Bersama Wakil Bupati Asmat Yoel Manggaprou, S.Th., Konferensi Pers Pengungkap jaringan peredaran sekaligus tempat produksi minuman keras (miras) ilegal jenis Sopi Kaki Anjing. Satu pelaku berinisial IL (41, laki-laki) berhasil diamankan beserta barang bukti di Jalan Yapis, Distrik Agats, Kabupaten Asmat.

Bertempat Di Mako Polres, Kamis (30/10/2025). Konferensi pers ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang terjadi pada Sabtu (25/10/2025).

Wakil Bupati Asmat Yoel Manggaprou, S.Th., ketika ditemui mengatakan Pemerintah Kabupaten Asmat akan selalu mendukung Polres Asmat dalam memberantas minuman keras Sopi Kaki Anjing.

Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku IL memproduksi miras ilegal di rumah sewa miliknya di Jalan Yapis, Distrik Agats.

“Modus Produksi yang Terungkap. Pelaku menyiapkan sekitar 20 ember berukuran 70 liter sementara Bahan baku yang digunakan antara lain gula (10 Kg), fermipan (250 gram), gula merah (1 Kg), dan 70 liter air, setelah difermentasikan selama 7 hari, proses masak (penyulingan) menghasilkan 40 liter Sopi Kaki Anjing dalam sekali produksi,”Ujar Kapolres Asmat.

Kapolres Asmat merinci, pelaku IL menjual miras ilegal ini dengan harga Rp100.000 per liter. Keuntungan yang diraup pelaku dari hasil penjualan sejak 15 September 2025 hingga 25 Oktober 2025 diperkirakan mencapai Rp100.000.000 hingga Rp140.000.000.

“Pelaku menghasilkan Rp100.000.000 hingga Rp140.000.000 dari penjualan minuman tersebut,”Ungkap Kapolres Asmat.

Atas perbuatannya memproduksi dan mengedarkan miras ilegal yang membahayakan, pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis : Polres Asmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *