Polres Asmat Amankan 3 Pelaku Pembunuhan Berencana di Distrik Joerat Kabupaten Asmat, Papua Selatan.

 

Redaksi: Rahman.permata

Asmat Papua Selatan – Gelar Press Release terkait tindak pidana pembunuhan berencana yang merenggut nyawa 1 korban inisial AF (20) Senin(24/03/2025)

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki. S. I. K mengatakan bahwa telah melakukan penahanan terhadap 3 orang berinisial, LA (27), AM (23) dan TB (36) beserta barang buktinya.

“Pada Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIT saat itu saudara Korban MF melakukan penganiayaan terhadap Saudara pelaku TA di kampung Yeni Distrik Joerat Kab. Asmat

Saksi saudara FT mengantarkan saudara pelaku TA beserta Saudara AF, ke Puskesmas dengan menggunakan Fiber 15 sesampai di Puskesmas Joerat sekitar pukul 15.00 WIT Saudara pelaku TA sudah mendapatkan Perawatan medis hanya saat itu keadaan Saudara TA tidak memungkinkan untuk dirawat di Puskesmas Joerat dan akan dirujuk ke Rumah sakit Agats, akan tetapi saudara TA meninggal dunia sebelum dibawa ke rumah sakit sekitar Pukul 15.15 WIT ketiga tersangka masuk dalam ruangan UGD namun Saksi saudara FT menghalangi ketiga tersangka tersebut agar tidak melakukan perbuatan terhadap saudara Korban AF, dan saat itu ketiga tersangka yakni Tersangka LA , Tersangka AM dan Tersangka TB membawa alat tajam dan Saksi saudara FT seorang diri tidak mampu untuk menghalangi ketiga tersangka tersebut, Saksi saudara FT melihat salah satu tersangka melakukan perbuatan terhadap korban AF sebanyak 3 kali yakni Tersangka LA dengan menggunakan 1 (satu) buah Batang Nibun atau om (dalam bahasa asmat) yang digengam dengan kedua tangannya kemudian di ayunkan kearah kepala korban sehingga mengenai kepala korban sehingga korban tergeletak saat itu, dan ayunan kedua dan ketiga tepat juga mengenai kepala korban. Selanjutnya Tersangka AM melakukan perbuatan dengan cara memegang sebuah Shuriken (alat tajam berbentuk bintang) menggunakan tangan kanannya, kemudian di tikam ke arah belakang telinga kanan korban sebanyak 2 (dua) kali dan Tersangka TB melakukan perbuatan sebanyak 2 (dua) kali dengan cara memegang sebuah kampak dengan kedua tangannya kemudian diayunkan kearah tubuh korban bagian belakang sehingga mengenai bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala korban sebanyak 1 (satu) kali, akibat kekerasan yang dilakukan oleh ketiga Tersangka saat itu korban meninggal dunia, setelah itu tersangka kabur kembali ke rumahnya”. Jelas AKBP Wahyu Basuki. S. I. K

Atas perbuatan ke tiga Tersangka berinisial LA. AM dan
TB di sangkakan Pasal 340 KUHPIdana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana Atau Pasal 353 Ayat (3) KUHPIdana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPIdana Atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPIdana”.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun

Penulis: Polres Asmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *