Redaksi:Rahman P
Jayapura – Polsek Muara Tami kini sedang mendalami kasus kebakaran yang terjadi di Jalan Protokol Koya Barat Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami, Senin (2/1) siang sekitar Pukul 14.25 WIT. Dari kejadian tersebut 5 Kios dan 2 Ruko terbakar.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa kebakaran tersebut.
Dirinya menjelaskan kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu warga yang baru selesai makan di warung yang ikut terbakara, warga tersebut melihat berasal dari dinding sebelah kanan salah satu Kios.
Tidak menunggu lama, kios-kios yang sebagian bahan bangunannya terbuat dari kayu tersebut membuat api cepat membesar dan merembet ke bangunan lainnya, dimana dari 7 kios yang terbakar ada 5 kios yang bahan bangunannya terbuat dari kayu, sedang dua kios lainnya merupakan ruko atau bangunan permanen.
Kapolsek menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab terjadinya kebakaran, karena saat api pertama menyala di tokoh tersebut, pemiliknya tidak berada di tempat.
Lebih lanjut kata Kapolsek, api berhasil dipadamkan dua jam kemudian dengan dibantu oleh tiga unit Mobil Pemadam Kebakaran milik Pemerintah Kota Jayapura dan empat mobil Suplay air.
Kapolsek pun menuturkan, akibat dari kebakaran itu kerugian materil diperkirakan mencapai lima milliar rupiah, sementara untuk korban jiwa dipastikan tidak ada.
“Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut, dimana kerugian materil diperkirakan mencapai 5 Milliar Rupiah dan kasus ini kini dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Muara Tami untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran,” pungkas Kapolsek.
Jayapura, 2 Januari 2022
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua