Polisi Serahkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Senmu ke JPU Jayawijaya

Pewarta : Rachman

 

Yalimo– Sat Reskrim Polres Yalimo serahkan 2 orang tersangka dengan perkara penyelundupan Senjata Api dan Amunisi beserta Barang Buktinya di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

2 Orang Tersangka dan barang bukti tersebut diproses hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/14/VI/2022/Papua/Res Yalimo Tanggal 29 Juni 2022. Penyerahan 2 tersangka setelah berkas dinyatakan P21.

Baca juga : https://suaraindonesia.online/polisi-amankan-penjual-kupon-togel-di-kabupaten-keerom/

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H saat ditemui di Jayapura, Jumat (14/10).

Ia menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Yalimo Iptu Ibnu Rudihartono, S.T.K., S.I.K bersama Kanit Tipidkor Ipda Suhardin.

Kabid Humas menjelaskan bahwa tersangka yang diserahkan yaitu seorang pria berinisial AN (30) dan LLT (42), serta barang bukti berupa 1 Pucuk Senjata Api Laras Pendek Rakitan, 615 Butir Amunisi tajam dan 2 Buah Magazen.

“Ini merupakan hasil dari penangkapan atas 2 tersangka dilakukan pada saat personel Polres Yalimo sedang mengadakan Razia, Rabu (29/10) beberapa waktu waktu lalu di depan Mako Pospol Elelim terhadap kendaraan yang melintas dari arah Jayapura dengan tujuan Wamena di depan,” ungkapnya.

Lanjutnya, kemudian anggota yang tengah melaksanakan razia tersebut melihat adanya kendaraan roda dua Jenis Honda Verza warna Putih tanpa Nopol milik pelaku, Setelah itu anggota langsung mengerahkan pelaku ke dalam Pospol Elelim untuk dilakukan pemeriksaan.

Akibatnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial AN (30), anggota berhasil menemukan 2 buah jerigen 5 liter yang berisikan ratusan amunisi tajam dan juga ditemukan senjata api Pistol rakitan jenis FN yang juga diisi dalam jerigen serta 2 magasen Senjata Api jenis V2 Sabhara dan magasen SS1.

Kombes Pol Kamal menambahkan, Amunisi Magasen dan satu pucuk senjata api tersebut diketahui akan diserahkan kepada KKB Wilayah Nduga pimpinan Jenderal Egianus Kogoya, namun sebelum hal tersebut terjadi, AN telah lebih dulu ditahan oleh pihak Kepolisian.

“Melalui pengembangan kasus yang dilakukan oleh Kepolisian, sehingga ditemukan jaringan baru yakni LLT (42) yang juga merupakan penyalur amunisi untuk diserahkan kepada KKB,” jelas Kabid Humas.

Kini Tersangka AN (30) dan LLT (42) disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

“Selanjutnya 2 Tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kamal.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *