Redaksi: Rahman.Permata
Merauke PS-Polda Papua harus mengusut tuntas dugaan kerugian negara pada Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Melalu Balai Wilayah Sungai Merauke Prov Papua Selatan , karena bukan potensi kerugian negara saja yang ada akan tetapi dampak kerugian secara sosial bagi warga setempat sangat besar apabila konstruksi yang dibangun tidak sesuai spesifikasi,” kata Pegiat Antikorupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambarauw. (20- Juni-2024).
Koordinator Pegiat Antikorupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambarauw.
mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk mengusut tuntas kasus dugaan kerugian negara proyek pembangunan saluran infrastruktur pengendalian banjir di Merauke papua Selatan oleh Balai Wilayah Sungai Merauke
Menurut Rafael, kasus ini perlu diusut secara konsisten dan terus menerus sehingga ada kepastian hukum, apalagi kasus ini menurut sumber sudah diselidiki oleh
Tim Subdit Tipikor Polda Papua,
“Polda Papua harus mengusut tuntas dugaan kerugian negara pada Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir
tersebut, karena akan tetapi dampak kerugian secara sosial bagi warga setempat sangat besar apabila konstruksi yang dibangun tidak sesuai spesifikasi,”
Saat ini, kata dia, warga setempat merasa lega dan bebas akan ancaman banjir ketika lokasi tersebut dibangun infrastruktur pengendalian banjir, hanya saja ketika pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan dengan tidak kokoh, hal demikian hanya akan membawa dampak kekecewaan bagi masyarakat sekitar.
“Kalau seandainya proyek pengendalian banjir ini dibangun dengan penuh tipu-tipu atau untuk kepentingan tertentu, jelas ada kejahatan luar biasa di sana, karena warga hanya dijadikan sebagai objek atas pembangunan tersebut,” ungkapnya.
Selain mendesak Polda Papua, Rafael juga mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mempercepat penyelesaian hasil audit sehingga pengusutan atas pembangunan proyek tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan publik.
Seperti diketahui Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Balai Wilayah Sungai Merauke Provinsi Papua Selatan yang sumber anggaran APBN pada tahun 2022 dengan nilai pagu Rp. 14,300,000,000.00, dan tahun 2023 Rp. 16,201,125,000.00 sudah merugikan negara.
Menurutnya, Jika proyek pembangunan pengendalian banjir tidak selesai meskipun anggaran sudah cair 100 persen, maka kemungkinan terdapat beberapa masalah yang lebih spesifik dan serius.
“Informasi yang kami peroleh Dari sumber, bahwa Polda Papua sudah menanggani kasus Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Balai Wilayah Sungai Merauke Provinsi Papua Selatan namun belum ada hasilnya. Transparansi dan akuntabilitas atas penanganan kasus ini menjadi penting sehingga ada kepastian hukum,” tuturnya.
Rafael menegaskan, kami Koordinator Pegiat Anti Korupsi ditanah Papua selaku organisasi sipil yang konsen dengan advokasi kebijakan publik dan pemberantasan korupsi ditanah Papua akan terus mengawal kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan pengendalian banjir di daerah tersebut.
“Penegakan hukum atas kasus korupsi dan merugikan negara benar-benar harus ditegakkan tanpa ada kekecewaan dalam memastikan kepastian hukum dan harus memenuhi rasa keadilan bagi warga penerima manfaat atas pembangunan proyek itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini naik pihak yang harus dikonfirmasi Kepala Balai Wilayah Sungai Merauke Papua Selatan ibu Magdalena Tanga enggan memberikan tanggapan (*)