Sepanjang 2025, Polda Papua Barat Amankan 27 Kasus Penambang Ilegal 159 Tersangka 

 

Redaksi: Si

Jayapura- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menyebut jumlah tersangka yang diamankan dari 27 kasus penambangan ilegal atau tanpa izin sepanjang tahun 2020 hingga 2025 sebanyak 159 orang.

Kepala Polda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Manokwari, Selasa, mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa 21 unit excavator dan kurang lebih 2.074,4 gram emas.

“Status semua kasus itu sudah tahap II, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Isir saat konferensi pers.

Menurut dia, praktik penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, melainkan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta berpotensi menimbulkan bencana alam.

Kepolisian bersama instansi pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan dengan mendirikan pos terpadu guna mencegah kegiatan tambang ilegal kembali beroperasi.

“Kegiatan pertambangan emas di wilayah Papua Barat tidak ada izin. Tentu, pengawasan yang masif membutuhkan dukungan semua pihak,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Polda Papua Barat juga menggelar Operasi Peti Mansinam pada 9-10 Oktober 2025 dan berhasil menemukan empat unit excavator sekaligus memulangkan 37 orang pekerja tambang ilegal.

Operasi dimaksud kemudian dilanjutkan pada 17-20 November 2025 dengan melakukan penyisiran di empat lokasi yang menjadi lokasi penambangan ilegal dan menyita sembilan monitor excavator.

“Sekali lagi saya tegaskan, aktivitas tambang emas di Papua Barat tidak punya izin kecuali satu yang berada di Kabupaten Teluk Wondama,” ucapnya.

Sejak tahun 2024, kata dia, Polda Papua Barat mendorong penerbitan izin usaha pertambangan rakyat (IPR) sebagai solusi efektif mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam tak terbarukan secara legal.

Hal ini bertujuan agar kegiatan eksplorasi kekayaan sumber daya alam lebih terkontrol sesuai prinsip keberlanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Sekarang pembahasan izin tambang rakyat ada di level pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ini solusi efektif mencegah aktivitas tambang ilegal,” ujar Isir.

Menurut dia, pemanfaatan kekayaan alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan masyarakat setempat, terutama pemilik hak ulayat.

Legalitas pengelolaan tambang melalui penerbitan IPR juga akan menutup peluang bagi oknum aparat keamanan yang kerap memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

“Sekarang ini kami awasi kanan kiri. Kalau sudah berizin, anggota (aparat keamanan) tidak ada yang bermain,” ucap dia.

Polda Papua Barat akan menggelar rapat bersama pemerintah daerah pada awal tahun 2026 untuk mengevaluasi upaya menerbitkan izin pertambangan rakyat.

Rapat itu bagian dari tindak lanjut kesepakatan antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat pemilik hak ulayat pada Oktober 2025 terkait penghentian sementara kegiatan tambang ilegal.

“Setelah perayaan Tahun Baru 1 Januari 2026, kami nanti akan rapat evaluasi dengan pemerintah daerah,” ujar Isir(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *