Pengurus BUMDes Kampong Subulussalam Barat Bahas RAB Ketahanan Pangan Hanya Ditahap – 2

ACEH – Kepala Kampong Sahrudin, ST, Ketua BPG Rahmadin, dan Pendamping desa Siti Fatimah hadiri undangan Badan Usaha Milik Desa pada Kami, 28 Agt 2025 pukul 09.00 Wib bertempat di Aula Kampong dengan agenda Musyawarah Pemaparan RAP Ketahan tahap – 2 tahun 2025, Kamis ( 28/8/2025 )

Dipembahasan musyawarah yang berjalan kompak dan berperinsip tersebut, diputuskan program ketahan pangan Kampong Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang kiri, kota Subulussalam bergerak dibidang penggemukan Sapi dengan sistem Bagi Hasil;

Dikesempatan itu turut pula di sampaikan bahwa dana yang akan di transfer oleh desa ke rekening BUMDes senilai Rp. 80.800.000,- ( Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) tahap ke – 2.

Terkait dana Ketahan Pangan Tahap – 1 Ucok Marpaung sebagai ketua BUMDes terpilih diketerangannya mengatakan pihaknya belum menerima transfer dari rekening desa, karnanya tidak bisa dimasukkan dalam Pemaparan RAB ketahan pangan pada musyawarah ini, ujarnya

Sementara Pj. Kepala Kampong mengatakan pihaknya sudah membahas persoalan tersebut atas panggilan camat Simpang kiri Jairul Saleh, ST pada 14/7/2025 dan di hadiri oleh mantan Pj.sebelumnya, Ujar Sahrudin. Dalam pertemuan tersebut, Pj sebelumnya mengakui dana ketahan pangan Subulussalam Barat tahap-1 belum ditransfer olehnya ke rekening BUMDes dan saat itu Pj sebelumnya berkomitmen akan mengembalikannya, tambahnya

Rahmadin ketua Badan Permusyawaratan Gampong ditempat dan waktu yang sama kepada media ini mengatakan pihaknya secara resmi akan melayangkan surat klarifikasi penjelasan aluran dana ketahanan pangan tahap – 1 kepada Penjabat ( Pj ) sebelumnya agar tidak terjadi statmen simpang siur dari semua pihak, dia juga berharap Pj sebelumnya bersedia mentrasnferkan dana tersebut ke rekening BUMDes agar dapat dipergunakan untuk pengembangan usaha desa.

Tidak jauh beda dengan tanggapan – tanggapan pengurus kampung Subulussalam Barat sebelumnya, Siti Fatimah sebagai pendamping desa setempat menghimbau kepada Pj dan ketua BPG kiranya menyelesaikan persoalan 60 % dana ketahanan pangan senilai Rp. 121.000.000,- ( Seratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah ) dengan bijak berazaskan kekeluargaan dan praduga tak bersalah, sehingga persoalan dapat terselesaikan tanpa menimbulkan konflik, tutupnya

Hingga berita ini naik ke publik, media ini belum berhasil menemui Mantan Pj sebelumnya untuk dikonfirmasi sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Pewarta : Sabirin Siahaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *