Langkat. Suaraindonesia.online- Dugaan korupsi mengunakan Dana Desa hingga kini masih menjadi sorotan publik di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kebupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Selasa (16/9/2025)
Pasalnya banyak kegiatan yang mengunakan dana desa namun tidak ada keterbukaan public bagi masyarakat karena tidak adanya papan informasi publik di kantor Desa khusunya tahun 2024.
Padahal tahun 2024 untuk DD mendapat Rp. 1.019.081.000,00 dan ADD Rp. 645.335.000.00 dengan total DD/ADD Sebesar Rp. 1.664.416.000.000 sedangkan di tahun 2025 untuk DD disebut-sebut sebesar Rp. 868.449.000.00
Menurut beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan keterbukaan Publik tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya sehingga dugaan Mark up menjadi penyebab dan kades juga jarang masuk kantor. Ujar beberapa warga di salah satu warung
Padahal seharusnya kewajiban pemerintah desa untuk menyediakan dan menyebarkan informasi mengenai pengelolaan, penggunaan, dan laporan dana desa kepada masyarakat.
Hat itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, serta berbagai peraturan pelaksana lainnya.
Tujuannya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan dan partisipasi aktif warga.
Kepala Desa Beruam saat di konfirmasi via WhatsApp nomor +62 813-9766-XXXX pada (2/9/2925) lalu belum bersedia di konfirmasi dan mengatakan agar jumpa langsung, namun belum bisa waktunya karena kakinya lagi sakit di rumah.
Namun setelah tadak kabar untuk memberikan tanggapannya Wartawan mencoba langsung ke Kantor Desa belum berhasil jumpa dengan kades karena menurut perangkat Desa ada urusan kelapangan bersama petugas Dinas Perkim Kabupaten Langkat dan tidak bersedia menjelaskan lokasinya. Selasa (16/9/2025)
Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari kades Beruam terkait pengelolaan dana desa hingga menjadi sorotan warga di desa Beruam.
Ditempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) A.A. Ibnu Saat diminta tanggapannya terkait desa Beruam mengatakan jika pihaknya sudah mendengar terkait keluhan warga karena tidak ada transparansi pengunaan dana desa di sana. Ujarnya kepada wartawan di salah satu cafee di Stabat
” Kami akan segera melakukan investigasi terkait pengelolaan dana desa Beruam tahun 2024 dan apabila ada temuan tentunya akan meminta pihak terkait untuk menindak lanjutinya”. Tegas ketua Ajak mengakhiri
Pewarta: Robby






