Pengacara Minta Polisi Profesional Usut Tuntas Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Seorang Anggota Komnas Anak Kab.OKU

Baturaja OKU,- Tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada Rohman dani salah satu dari anggota Komnas Perlindungan anak Kab.OKU yang di lakukan YT disaksikan oleh anak dan istri juga tetangga korban,penyelesaian hukum nya terlalu lamban,kejadian pengancaman sudah lima bulan lalu di Kapuran,Kelurahan Sekar Jaya,Ogan Komering Ulu (OKU) diminta diusut tuntas. Pelapor mengharapkan kepastian hukum dan perlindungan.

Hal tersebut diungkapkan melalui Kuasa Hukum Harry Kurniawan,SH Pada hari selasa 16 April 2024. Ia mengharapkan polres OKU dapat bertindak profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut. Akibat peristiwa yang dialaminya Rohman Dani dan anaknya yang masih di bawah umur sampai saat ini diduga mengalami trauma.

Bacaan Lainnya

“Kita minta penanganan yang serius dari pihak kepolisian agar perkara ini terang benderang dan diusut secara tuntas,” Kata Pengacara muda ini saat ditemui di kediaman nya kepada Suara Indonesia..

Harry Kurniawan,SH menceritakan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut terjadi saat Rohman Dani berada di dalam rumah pelaku Yt dengan secara sengaja mendatangi rumah korban yang menurut keterangan saksi,pelaku YT membawa sebilah pisau dan keris yang diarahkan kepada korban pelaku mengacungkan senjata tajam sambil melontarkan kata kata,” Kubunuh kau”,yang membuat anak serta istri korban merasa ketakutan dan sampai sekarang mengalami ketakutan dan trauma .

Beruntungnya, kata Yanti, aksi premanisme YT tersebut dihalangi oleh warga yang kebetulan melihat kejadian tersebut. Beberapa warga kemudian merelai

Peristiwa yang menimpa Rohman Dani dan anaknya ini kemudian dilaporkan ke Polres OKU.saksi dan pelaku sudah di hadirkan untuk diminta keterangan nya namun sampai saat ini sudah lima bulan belum ada progres penyelesaian

Harry Kurniawan,SH pengancaman yang dilakukan YT kepada salah satu aktivis Perlindungan Anak Kota Baturaja ini agar di dengar oleh Bupati OKU dan dinas terkait agar dapat ikut campur tangan dalam perkara tersebut untuk menemukan jalan tengah supaya anaknya yang mengalami trauma dapat .diberi perhatian lebih agar trauma yang menyelimutinya tidak mengganggu tumbuh kembang dan kehidupan sosialnya.

Pria yang akrab dipanggil Harry ini menegaskan akan segera menyurati Kapolres dengan tembusan Kapolda Sumatera Selatan agar perkara ini dapat menjadi perhatian dan diusut tuntas hingga dapat memberikan perlindungan serta keadilan bagi Rohman Dani dan anaknya. “Kami juga minta perlindungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak polres Ogan Komering Ulu,” ungkapnya.

Sementara itu, Rohman Dani sebagai pelapor mengatakan,”saya dan keluarga sangat berharap permasalahan ini dapat segera di selesaikan sudah lima ( 5 ) bulan bagaikan tiada ujung sedangkan pelaku masih terlihat bebas berkeliaran seakan kebal dan tak tersentuh hukum, jadi buat apa kami melaporkan pengancaman ini kepada pihak berwenang kalau sampai saat ini kami sebagai pelapor tidak menemukan kejelasan dan seakan akan diabaikan ,Rekaman Video  yang Berisi aksi pelaku membawa sajam itu sudah Sebagai  Alat Bukti,Papar Rohman Dani.

Keadilan milik semua manusia. Tidak perduli kaya atau pun miskin. Tidak perduli apapun strata sosialnya. Tidak perduli apapun jabatannya. Tidak perduli siapapun orang tuanya. Ungkap Dani
Harry Setiawan,SH menambahlkan,”Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Pewarta: team

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *