Banyuwangi, Suaraindonesia.Online- Aktivis 98 Ance TD Prasetyo mengkritik beberapa pelaksanaan proyek pembangunan Infrastruktur yang kurang transparan terkait pemakaian anggaran publik di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Selain itu juga kurang adanya pengawasan dan kontrol dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta DPRD Banyuwangi.
Dalam hal ini, aktivis 98 Ance TD Prasetyo mengungkapkan bahwa ada beberapa proyek pembangunan di beberapa wilayah di Kabupaten Banyuwangi yang menimbulkan kontroversi karena di sinyalir kurang melibatkan peran serta masyarakat di sekitar lokasi dalam hal akuntabilitas dan keterbukaan terkait anggaran yang dikerjakan oleh kontraktor. Seperti Beberapa proyek di wilayah Kelurahan maupun Desa sering menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Dengan anggaran yang besar, beberapa proyek tersebut seharusnya dilaksanakan dengan profesional dan sesuai dengan standar jasa konstruksi yang berlaku.Tetapi, yang terjadi malah menimbulkan kesan bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan dengan serius dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Ance saat ditemui media suaraindonesia.online di warkop semar (19/6/2025).
Lanjut, Ance mengatakan seharusnya pelaksanaan proyek jasa konstruksi, Pemkab maupun DPRD Kabupaten wajib melakukan pengawasan dan kontrol, demi memastikan proyek dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pelaksanaan jasa konstruksi harus dilakukan dengan profesional dan sesuai standar yang berlaku.
“Maka dari itu, eksekutif maupun legeslatif mempunyai peran penting dalam pengawasan pelaksaan proyek pembangunan yang ada, demi terwujudnya pembangunan yang baik,” katanya sambil santai menyeduh kopi.
Tetapi, kenyataannya malah menjadi kemelut adanya proyek pembangunan di Desa maupun Kelurahan yang kurang transparan dalam penggunaan anggaran publik. Proyek tersebut seharusnya dilaksanakan dengan profesional dan sesuai dengan standar jasa konstruksi yang berlaku, tetapi yang terjadi tidak semestinya.terang Ance.
Pewarta: Ganda
Editor: 5093N9






