Redaksi : Papua Barat
KAIMANA – DPRD Kaimana, sejak Senin (19/2/2024) telah menggelar Rapat paripurna pengesahan APBD 2024 Kaimana.
Dalam sidang paripurna membahas beberapa agenda yakni, penyampaian pengantar nota keuangan bupati Kaimana, sempat tertunda enam jam dari jadwal yakni pukul 09.00 WIT.
Selanjutnya, penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaimana tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati Kaimana Freddy Thie mengatakan, penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 telah mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta kebutuhan-kebutuhan lain yang mengikat dan mendesak yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan garis besar Raperda APBD 2024 Kabupaten Kaimana, berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dengan Nota Kesepakatan Nomor 900.1.1.1/02/NKB/DPRD-KMN/2024, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Nota Kesepakatan Nomor 900.1.1.1/03/NKB/DPRD-KMN/2024 tertanggal 07 Februari 2024.
“Maka Raperda APBD 2024, kami usulkan rencana pendapatan daerah pada APBD ini ditargetkan sebesar Rp 1.245.805.195.308,00,” kata Freddy Thie.
Sementara bagian belanja, kata Bupati, secara keseluruhan belanja Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.391.741.316.728,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam belas ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).
“Bagian pembiyaan, pembiayaan merupakan transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutupi selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah atau untuk menutup defisit dan atau untuk memanfaatkan surplus.
Kebijakan umum pembiayaan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 145.936.121.420,000,” pungkasnya.(**)