Bondowoso,- Pada era demokrasi dan transparansi dewasa ini, aparatur negara tetap menjadi tumpuan harapan untuk menjadi salah satu dinamisator ke arah pemulihan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan setelah krisis multi dimensi yang melanda bangsa dan negara sejak tahun 1997.
Sebagaimana pada surat Men.PAN Nomor: 37a/M.PAN/2/2002 tanggal 8 Pebruari 2002 tentang Intensifikasi dan Percepatan Pemberantasan KKN dengan menerbitkan 5 (lima) Buku Pedoman Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi yaitu di bidang Pengelolaan APBN/APBD, BUMN/BUMD, Perbankan, Kepegawaian, Sumber Daya Alam dan Pelayanan Masyarakat.
“Hendaknya selalu diingat bahwa masyarakat sesungguhnya sangat menghendaki munculnya jiwa kepeloporan dan sifat keteladanan aparatur negara sebagai panutan mereka dengan tindakan nyata mencegah dan memberantas KKN.
Dimulai langkah yang terpuji serta
kesadaran tinggi dalam menjalankan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, kiranya tingkat kepercayaan masyarakat yang saat ini mengalami degradasi dapat diperbaiki dan ditingkatkan sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan menuju kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat dapat sukses”, ungkap Drs.Hakim Abdul Kadir menjelaskan.
Menyimak Pemberitaan Demi Pemberitaan tentang PT Bogem yang terus gencar di Bondowoso dan menjadi topik panas yang terus di monitoring oleh DPC JPKPN Bondowoso menjadi perhatian khusus Ketua DPD JPKPN Jatim maupun DPP JPKPN Pusat Jakarta.
Penekanan Pembubaran PT Bogem sebagai BUMD Di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur menurut Drs. Hakim Abdul Kadir, Ketua DPD JPKPN Jawa Timur bukanlah sebuah solusi untuk menyelesaikan ketimpangan dan permasalahan yang terjadi sejak PT Bogem tersebut berdiri, padahal di masa era bupati sebelumnya sebagai pencetus Republik Kopi, Amin Said Husni menghadirkan sebuah BUMD yang diharapkan beliau menjadi lokomotif ekonomi Bondowoso sekaligus meningkatkan PAD tanpa membebani rakyat dengan pajak, yang merupakan kado akhir jabatannya untuk masyarakat sebagai buah dari kekuasaannya, namun saat ini apa yang terjadi …. ?.
Dalam pandangannya, “Sangat miris bilamana melihat saat ini Lumajang hadir sebuah jalur kereta api Pendalungan dan Jember hadir dengan kereta api apa itu ke jakarta … bahkan Situbondo hadir dengan trayek kapal feri kepelabuhan lembar, lalu Bondowoso dalam 5 tahun ini apa yang harus dipersembahkankan ke masyarakat Bondowoso?”, tutur Ketua DPD JPKPN Jatim.
“….. Saya lebih berharap agar seluruh aparat baik yang bertugas di Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD menyelesaikan ketimpangan yang terjadi dan menanggulangi kasus-kasus KKN secara efektif dan efisien yaitu dengan penyelesaian atas kasus penyimpangan dilakukan secara proporsional sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kewenangan masing – masing instansi dan setiap tahap penyelesaian kasus harus dilakukan pemantauan perkembangannya namun pada dasarnya setiap kasus tindak pidana korupsi harus ditindaklanjuti melalui peradilan sesuai ketentuan yang berlaku apalagi terhadap kasus yang hanya bersifat penyimpangan prosedur tata kerja dan perlu dilakukan pembinaan secara administratif dapat dilakukan penanganannya secara internal oleh BUMN/BUMD sesuai ketentuan yang berlaku bukan dilakukan pembiaran dan pembodohan kepada masyarakat”, tutur Hakim panjang lebar kepada awak media saat hadiri acara khusus di Grahadi (21/8).
“….dan ada penyelesaian tindak lanjut, yaitu PENYELESAIAN MELALUI PENYERAHAN KASUS KE INSTANSI PENYIDIK dimana Dewan Komisaris/Pengawas/Direksi BUMN/BUMD dan Bank menyerahkan kasus penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan atau Tindak Pidana Perbankan (TPP) kepada instansi penyidik dan kasus perdata kepada kejaksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku”, ucapnya.
Pewarta: agam/JPKPN