Pemasangan Tiang Tampa Ijin, Pengusaha Wi’fi Nabrak Aturan DPU CKPP

Banyuwangi,- Gejolak persoalan terkait banyaknya pemasangan tiang dan kabel jaringan wi’fi di Kabupaten Banyuwangi yang diduga tidak mempunyai ijin menjadi sorotan di kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam hal ini, pengusaha wi’fi dianggap sudah menyalahi aturan yang di keluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020, yang menetapkan bahwa semua Internet Service Provider (ISP) maupun reseller tidak di perbolehkan memasang tiang ataupun memanfaatkan tiang yang ada, di wajibkan agar melakukan pemasangan sistem underground viber optik.Tetapi, dalam polemik ini para pengusaha wi’fi ini bandel dan tetap menabrak aturan yang sudah di tetapkan.

Bacaan Lainnya

Selain problem pemasangan tiang dan kabel, di wajibkan juga para pengusaha ISP maupun reseller wi’fi harus mempunyai legalitas sendiri di wilayah kabupaten yang di tempati usahanya, bukan mengikuti perizinan perusahaan yang ada di atasnya.

Dalam persoalan ini, sekertaris DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Banyuwangi, Nanang Rama Biadin, angkat bicara dan mengatakan bahwa jaringan wi’fi yang terpasang di semua wilayah Kabupaten Banyuwangi kabelnya tidak tertata rapi dan pemasangan tiangnya tampa ada ijin. Terkadang, reseller setiap pemasangan di lingkungan tidak ada pemberintahuan terlebih dahulu kepada pihak rukun tetangga (RT) ataupun rukun warga (RW) setempat.Hal ini, yang menurut saya kurang tepat, seharusnya pengusaha wi’fi setiap pemasangan jaringan wajib mempunyai rekomendasi terlebih dahulu dari pemangku setempat.katanya saat di wawancarai suaraindonesia.online di kantonya.

Lanjut,Nanang menambahkan selain itu legalitas perusahaan ISP maupun reseller wajib memakai ijin dimana tempat berusahanya, bukan memakai ijin perusahaan di atasnya,dikarenakan legalitas ini menyangkut urusan pajak daerah.

“Kami LPRI DPC Banyuwangi meminta kepada DPU CKPP Kabupaten Banyuwangi dan Satpol PP untuk segera melakukan tindakan penertiban tiang dan kabel wi’fi yang tidak berijin”,tegasnya.

Pewarta: Ganda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *