Pelayanan Publik Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polresta Manado  Mudah, Cepat Serta Transparan

 

Redaksi: Rahman.Permata
Manado -Kasat lantas Kompol Yulfa Irawati.
melalui Kepala Unit Regident Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Ijin Mengemudi atau SIM Polresta Manado Ajun Komisaris Polisi (AKP)
I Gusti Ayu Utami mengatakan, bahwa menyediakan ruang pelayanan Publik di Kantor Satpas dalam rangka memberikan dukungan, dan untuk berlangsungnya proses penerbitan baru dan perpanjangan SIM, adanya di loket Satpas Manado dan Mobil SIM Keliling.

Apresiasi dan penghargaan atas peran penting Masyarakat dan Wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan memberikan  kemudahan bagi mereka untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM)

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi para Masyarakat dan wartawan dalam mengurus SIM,” ujar  Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Ayu Utami”Prosesnya dipermudah dan dipercepat, sehingga mereka tidak perlu menghabiskan waktu lama untuk mengantri.”

Para wartawan cukup menunjukkan kartu identitas diri dan surat tugas dari media tempat mereka bekerja untuk mendapatkan kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wartawan dalam berlalu lintas.

“Dengan memiliki SIM yang sah, diharapkan para wartawan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” tutur AKP I Gusti Ayu Utami Yang selalu akrab dengan  wartawan

Langkah ini disambut antusias oleh wartawan Pimpinan radaksi suaraindonesia Online bapak Abd Rachman  “Ini merupakan langkah yang sangat positif dari ,”Kepala Unit Regident Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Ijin Mengemudi atau SIM Polresta Manado AKP I Gusti Ayu Utami

kata Rahman, salah satu wartawan saat selesai mendapatkan Sim A dan Sim C  baru di Satpas Manado, Senin, (22/7/24). “Dengan adanya Pengurusan  ini di Kantor  Satpas Manado , kami para wartawan dapat lebih mudah untuk mengurus SIM.”

Pada kesempatan ini, wartawan dari media suaraindonesia berhasil lulus tes teori dan praktek serta mendapatkan SIM A dan Sim C  baru. Walaupun diberi kemudahan namun mereka tetap melengkapi persyaratan, mengikuti prosedur dan tahapan tes yang ada singkatnya

Perlu diketahui dalam Pelayanan ini Satpas Polresta Manado sudah lama menyediakan layanan ramah difabel sebagai bentuk penjabaran dari kebijakan Kapolri, yakni mewujudkan Polisi yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan atau PRESISI,” jelas Ayu Utami

“Semua orang termasuk penyandang disabilitas punya hak yang sama, jadi tidak perlu ragu untuk mengurus SIM,”

Menurutnya, selain fasilitas kursi roda yang menjadi sarana bagi penyandang disabilitas, ada beberapa fasilitas pelayanan publik lainnya meliputi ruang ramah anak yang berisi area bermain anak, ruang laktasi, jalur khusus disabilitas, toilet khusus disabilitas, dan tanda khusus untuk penyandang disabilitas.

“Fasilitas pelayanan publik ini memang difokuskan untuk kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia maupun yang lain ,” bebernya

Lebih lanjut I Gusti Ayu Utami menjelaskan pelayanan publik kelompok rentan ini dirasa sangat membantu, ini menunjukkan bahwa setiap pelayanan publik diSatpas Polresta Manado ramah terhadap penyandang disabilitas,” tegasnya.

“Harapan kami, semoga dengan adanya fasilitas ini, pelayanan di Satpas Polresta Manado bisa membantu penyandang disabilitas dalam pengurusan SIM,” harapnya.

“Selain di pelayanan Satpas, kami juga memberikan pelayanan khusus difabel di pelayanan SKCK, SPKT dan sidik jari,” pungkasnya.

salah satu masyarakat penyandang disabilitas tidak mau sebut nama merasa sangat senang atas pelayanan petugas Satpas Polresta Manado dan mengucapkan terimakasih kepada Kepala Unit Regident Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Ijin Mengemudi atau SIM Polresta Manado AKP I Gusti Ayu Utami yang telah memberikan fasilitas khusus penyandang disabilitas.untuk kami tutupnya (Rhm)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *