Redaksi: Si
Nabire – Mempekerjakan anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) di kafe atau tempat karaoke sangat dilarang di Indonesia dan merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pemilik usaha atau pihak yang terlibat.
Salah satu pakar Hukum. Yang tidak mau disebut namanya menjelaskan
Dasar Hukum dan Larangan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 68 secara tegas menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Batas usia minimum tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.
Pengecualian (Pekerjaan Ringan): Anak berusia 13 hingga 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan dalam kondisi tertentu (tidak mengganggu kesehatan fisik, mental, dan sosial, serta dilakukan pada siang hari maksimal 3 jam). Namun, lingkungan kafe dan karaoke tidak termasuk dalam kategori “pekerjaan ringan” yang aman atau sesuai untuk anak.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke sering kali dianggap sebagai lingkungan yang berpotensi terjadinya eksploitasi ekonomi dan seksual, yang dilarang keras berdasarkan undang-undang ini.
Beredar informasi di masyarakat mengenai dugaan adanya ledis di bawah umur yang berada di kawasan lokalisasi Barak 2(dua) wilayah Samabusa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Isu tersebut memicu perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur dari aktivitas yang tidak semestinya.
Menanggapi isu tersebut penjual baju H.H menegaskan bahwa isu tersebut bener adanya anak di bawah umur yang di pekerjakan di tempat karoke barak dua lokalisasi samabusa Rabu 5 November 2025
Dalam keterangan kepada awak media H.H menjelaskan bahwa anak tersebut memiliki hutang kridit baju , hutang tersebut masih menunggak sebesar 210.000 RB Rupiah
“Iya bener bahwa anak tersebut masih memiliki tunggakan hutang kridit baju sebesar 210.000 ribu dan anak tersebut bener bekerja di cafe barak dua moro seneng, ujar penjual baju H.H
Ia juga menambahkan bahwa anak tersebut sudah melakukan kridit baju dua kali mulai dari tahun 2023 dengan tahun 2025
“Bener anak tersebut sudah melakukan kridit baju sebanyak dua kali pertama tahun 2023 dan tahun 2025 dan semua baju yang di ambil baju seksi celana pendek , baju kemben dan tiga celana dalam.tegasnya
Dalam. Keterangan kepada media kesaksian juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum bila diperlukan. “Saya bisa pertanggungjawabkan semuanya atas kesaksian ini bila di perlukan tutup H.H
Menanggapi Hal ini ketua LSM WGAB Yerry Basri Mak S, H,, M, H menyerukan kepada Pihak Berwajib berikan :
Sanksi Hukum kepada Pihak yang mempekerjakan anak di bawah umur di kafe atau karaoke dapat menghadapi konsekuensi hukum serius:
Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap larangan mempekerjakan anak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.
“Hukumannya bisa berupa penjara 1 hingga 4 tahun atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Penutupan Tempat Usaha: Pihak berwenang (polisi dan Satpol PP) dapat menutup tempat hiburan yang kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Dalam banyak kasus, mempekerjakan anak di tempat hiburan seperti karaoke dikaitkan dengan kasus TPPO dan eksploitasi anak, yang memiliki sanksi hukum yang lebih berat lagi. Tutup Yerry
(ARM)






