Pegiat Anti Korupsi Papua Rafael Ood Ambrauw : Tidak Ada Alasan Uang Dikembalikan Ke Negara Tetap Proses Hukum Kasus Proyek DiNabire

 

Redaksi: Rahman Permata

Jayapura-Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua Rafael ood Ambrauf menjelaskan
Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi apa lagi sudah masuk peyidikan Dan sudah dijadikan TERSANGKA maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum.kata Rafael yang selalu berteriak tentang korupsi diPapua

Manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi. Itu pun Hakim nanti yang menentukan tetapi tetap Proses Hukum dan ada yang dijadikan tersangka

Dijelaskan sebelumnya Kejati Papua  menerima pengembalian uang hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara dalam dua kasus proyek fisik tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Papua di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Kejati menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 9 miliar lebih dari dua rekanan pemenang tender pengadaan, yakni pekerjaan pemeliharaan jalan Sambusa- Nabarua Bawah Rp 5.361.862.000 oleh PT LWI, dan pekerjaan pembangunan jembatan Kali Bumi Bawah ruas jalan Nabire-Bandara Baru Rp 4. 392.511.000 yang dikerjakan PT SH.(Rhm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *