Banyuwangi,- Ada beberapa faktor yang memicu terjadinya sengketa waris. Keadaan yang memicu terjadinya sengketa waris, ini disebabkan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan waris, sehingga ada pihak tertentu yang menguasai harta warisan yang bukan haknya atau bukan haknya secara penuh untuk kepentingan pribadi/dimiliki sendiri.
Hal ini terjadi kepada salah satu warga di Desa Patoman, Kecamatan BlimbingSari, Kabupaten Banyuwangi sebut saja namanya jumairi beliau juga adalah salah satu ahli waris sebidang tanah yang di miliki oleh Almarhum H.Samsuri/Sumbang,
Tetapi sangat disayangkan tanah warisan dari Almarhum H.Samsuri/Sumbang, saat ini diDuga dikuasai sepihak oleh ahli waris yang lain dan dilokasi tanah tersebut sudah terpampang plang yang bertuliskan, Aset Yayasan Panti Asuhan Tarbiyatul Aitam Badan Hukum, HAU-626-AH 02,01Thn 2023. Dusun Patoman Timur Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari.
Dalam hal ini jumairi selaku ahli waris kaget terkait adanya papan plang di tanah waris tersebut, beliau beserta pendamping nya menemui kepala Desa Patoman untuk meminta petunjuk.
Kades Patoman menjelaskan,” Terkait dengan adanya Plang di tanah tersebut saya tidak tau dan itupun tidak ada pelaporan resmi tentang pemasangn plang di tanah tersebut, gini saja sampean berunding secara kekeluargaan enak nya bagaimana, kalau belum ada titik temu moggo diselesaikan di Kantor Desa,” ucapnya
Ditempat yang sama H. Sigit Widiyanto
Ketua YBH Pelopor DPC Banyuwangi, Saya sangat menyayangkan adanya papan nama aset yayasan yang berada di lokasi tersebut karena dalam hal ini para ahli waris belum pernah di ajak ketemu, ataupun di mintai persetujuan sehingga sebagai atas hak daripada pemasangan papan plang nama tersebut, jangan kira kami tidak tau dasarnya kami hanya diam untuk mencari solusi jalan yang terbaik untuk permasalahan in,” tegas H Sigit
Pada dasarnya pembagian harta warisan harus dibagi secara adil/sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya. Terjadinya sengketa waris memicu putusnya tali silaturahmi antar anggota keluarga. Oleh sebab itu, ahli waris/para pihak yang terlibat hendaknya tidak mementingkan egonya sendiri dalam melakukan pembagian harta warisan, tetapi harus memikirkan hak dan kepentingan orang lain,” tambahnya. Pada Rabu 23/8/2023
Ada 3 cara menyelesaikan sengketa waris, yaitu : 1. Melalui musyawarah secara kekeluargaan, 2. Melalui jalur hukum di Pengadilan, 3. Melalui jalur Mediasi. Penyelesaian sengketa waris mutlak dilakukan dengan melibatkan/mengumpulkan semua pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan/pendapatnya terkait objek yang di permasalahkan/disengketakan,” terangnya.
Pewarta: Rcs/Team