Banyuwangi,- Sengketa lahan yang di tempati sekolah dasar (SD) 1 Klatak dan juga dulunya di tempati Dinas pertanian sudah mendapatkan putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA).Putusan gugatan dengan nomor perkara 768/Pdt/2024,Senin (29/7/2024) langsung disosialisasikan dan dipaparkan di hadapan guru SDN 1 Klatak. Pertemuan itu dihadiri perwakilan dari Pemkab Banyuwangi, perangkat Kelurahan/Kecamatan setempat, dan Satpol PP Banyuwangi.
Akhirnya, sengketa lahan di Kelurahan Klatak yang berlangsung cukup lama, sudah menemui titik terang.
Setelah selesai pertemuan, plang yang menyebut lahan tersebut milik ahli waris Buang Manan dilepas paksa oleh Satpol PP yang disaksikan oleh kuasa hukum dan perangkat SKPD Camat, Lurah dan sekertaris Dinas Pertanian dan Kepala BPKAD.
”Tanah ini resmi menjadi aset milik Pemkab Banyuwangi, sesuai putusan MA tertanggal 21 Maret 2024 lalu,” tegas kuasa hukum Pemkab Banyuwangi, Fitrul Uyun Sadewa.
Fitrul menjelaskan, polemik atau sengketa lahan bermula saat munculnya gugatan terhadap penerbitan sertifikat.Sampai akhirnya ada pencabutan sertifikat oleh Kanwil Pertanahan. Akan tetapi, pencabutan atau pembatasan tidak terkait dengan kepemilikan.Makanya untuk kepercayaan harus diuji lagi di pengadilan sehingga pemilik yang mengaku menjadi ahli waris mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.Namun gugatan mereka ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
Penggugat dalam perkara ini adalah ahli waris Buang Manan.Yang bersangkutan tidak bisa membuktikan kalau tanah tersebut miliknya, meski dengan bukti letter C atas nama Buang Manan. Bahkan, fakta hukum di pengadilan menyatakan tanah tersebut berasal dari tanah negara.Dalam persidangan terungkap, jika tanah negara tersebut telah dikuasai oleh Pemkab Banyuwangi sejak tahun 1957. Sehingga, yang berhak mengajukan sertifikat adalah Pemkab Banyuwangi, akan segera mengurus sertifikat hingga segala administrasi yang diperlukan.
”Nantinya, tanah itu menjadi aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi. Peruntukannya akan menjadi kewenangan pemkab,” jelasnya.
Fitrul menambahkan,berdasarkan peta kerawangan Desa dan letter C dengan nomor 211 atas nama Buang Manan tersebut, lokasinya berada di sebelah timur SDN 1 Klatak. Makanya, ada dugaan salah objek sengketa.
”Meski begitu tetap harus dibuktikan dalam persidangan perdata,” tegasnya.
Kepala BPKAD Banyuwangi Cahyanto Hendri Wahyudi membenarkan jika tanah tersebut telah dikuasai Pemkab Banyuwangi sejak tahun 1957. Bahkan, selain digunakan untuk SDN 1 Klatak, juga diperuntukkan sebagai kantor dinas pertanian, dulunya di pakai kantor Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kalipuro.
”Setelah segala administrasinya di BPN Banyuwangi selesai, kami akan laporkan ke pimpinan terkait peruntukan lahan tersebut agar dapat dirawat kembali,” tandasnya.
Pewarta: Ganda






