Kota Metro, Suaraindnesia.online –
Baru baru ini ada Fakta mengejutkan kembali diungkap oleh team Investigasi dari salah satu organisasi kemasyarakatan yang ada d kota metro ,Ormas Laskar Lampung yang beberapa waktu lalu telah menemukan salah satu Rumah tempat pemotongan Hewan B2 atau hewan Babi – RPH ( B2) yang sudah berdiri dan beroperasi di Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur. Kamis (30/10/2025)
Hasil dari Investigasi Ormas Laskar Lampung di lapangan yang dipimpin oleh Koko sebagai ketua investigasi ditemukan dugaan RPH tersebut tidak berizin untuk peruntukannya.
Gedung produksi RPH Komersial-B2 tersebut diketahui telah diresmikan pada pada tanggal 8 Agustus 2025 Oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung “Ir.Lili Mawarti , M.Si.” serta dihadiri Kadis Pertanian Kota Metro.
RPH Komersial – B2 tersebut mendapat Sertifikat Nomor Kontrol ( NKV) Oleh Pemerintah Prov Lampung pada 7 Agustus 2025, Dengan Nomor (RPH- B 187204-0002)
Namun Kondisi tersebut Justru Menarik Perhatian Ormas Laskar Lampung Kota Metro mengingat berdasarkan fakta dilapangan bahwa pihak CV. Win Makmur Sentosa membangun dan beroperasi secara komersial diatas lahan dan gedung yang diduga tidak berijin resmi,dengan informasi tersebut Ketua Ormas Laskar Lampung, Kota Metro “Ir. Ahmad Ridwan, SE” pun ambil sikap dan turun Ke lokasi RPH Komersial- B tersebut .
“Hasil Obrolan Dengan Pihak Owner memastikan bahwa semua perijinan sudah lengkap dan mengakui bahwa RPH Komerisal – B itu miliknya dan sudah mengantongi sertifikat NKV” . Kata Munir usai bertemu kepada pihak owner
” Betul RPH ini milik saya dan ijin sudah lengkap dan pembangunannya sudah sesuai dengan arahan dari dinas terkait” . Ujar owner kepada Ketua Ormas Laskar Lampung kota metro Sabtu lalu
Lanjutnya Munir dirinya mengatakan kepada awak media dengan kondisi yang ada di lokasi Justru fakta di Lapangan kondisinya terbalik
“Saya menduga bahwa Rumah Potong Hewan B2 ini menempati lahan dan gedung yang tidak berijin resmi dari Pemkot Kota Metro” . Bebernya
“Pada saat kunjungan bersama team Investigasi kami dan Jajaran Wakil Ketua , bahwa di RPH Komersial tersebut Kami tidak melihat adanya fasilitas ipal yang sesuai spek teknik, justru yang ada cuma dua Kolam guna menampung kotoran dan darah dari hasil penyembelihan hewan B2 tersebut, bahkan di dapati tidak jauh dari posisi kolam yang berwarna hitam pekat bercampur dengan Lemak”
“kotoran hewan babi di dapati tembok yang bagian bawahnya berlobang, diduga bila kolam kotoran tersebut penuh kemudian disalurkan Ke sawah belakang atau ke aliran kali/sungai yang posisinya tidak terlalu jauh dari tembok belakang RPH Komersial yang infonya memiliki sertifikat NKV”
“Kondisi ini sudah kami tindak Lanjuti, Kami sudah melaporkan Ke Instansi Terkait, Kami meminta dinas terkait Atas nama Pemkot Metro Segera Menutup dan memerintahkan membongkar gedung rumah potong hewan babi Tersebut, Finalnya Lahan bekas didirikan nya gedung tersebut dikembalikan fungsinya sebagai lahan persawahan produktif” . Tegas Munir
Iwan Munir selaku ketua ormas laskar Lampung kota metro ini pun menambahkan bahwa pihaknya sedang melihat tindakan tegas dari instansi terkait yang sudah disurati resmi dari Laskar Lampung Kota Metro dan apabila tidak ada tindakan pihaknya akan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
” Kita Lihat Tindakan Dari Dinas yang sudah Kami Surati, Bagaimana mereka menyikapi Kondisi ini , Kalau Tidak ada Tindakan Tegas maka Kami Akan Laporkan Ini Ke Aparat Penegak Hukum”. Ir. Ahmad Ridwan, SE atau yang biasa di sapa bung Iwan Munir
” Ini lah Cermin dari Sistem Pemerintahan Di Tingkat Kelurahan & Kecamatan yang Tidak Peka Terhadap Lingkungan, Seyogyanya nya Pihak Kelurahan Bisa Koordinasi Vertikal Kepada Dinas Terkait, Dalam Hal ini Dinas Pertanian Kota Metro, Administrasi Alih Fungsi nya Harus jelas, Dasar Bisa Di Terbitkan Administrasi Alih Fungsi Dari Persawahan Ke Gedung Komersial Juga Harus punya Landasan Yg Jelas” .tutupnya ketua laskar Lampung
(Tim)






