OPERASI JAGRATARA TAHAP III , IMIGRASI BIAK AWASI WNA DI WILAYAH KABUPATEN BIAK NUMFOR

 

Redaksi: Rahman.Permata

BIAK-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, menggelar Operasi “JAGRATARA” Tahap III. Operasi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan memperkuat penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 07 hingga 09 Oktober 2024.

Operasi Jagratara Tahap III melibatkan sejumlah petugas Imigrasi Biak, khususnya dari Seksi Inteldakim, yang melakukan pengawasan di beberapa titik di Kabupaten Biak Numfor diantaramya Stasiun Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Biak, PT.Wapoga Shipping dan Hotel Nirmala Beach. Wilayah ini diketahui sebagai tempat tinggal beberapa orang asing, sehingga menjadi fokus dalam operasi ini.

Selama operasi, tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Biak mengetahui keberadaan orang asing di beberapa lokasi tersebut sejumlah 10 (sepuluh) Orang kewarganegaraan India, Malaysia dan Turki. Petugas memeriksa dokumen keimigrasian, termasuk paspor dan izin tinggal mereka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, baik pelanggaran administratif maupun pelanggaran lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Biak, Jose Rizal menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa keberadaan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan. Dengan pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap III, Kantor Imigrasi Biak ingin menegaskan peran negara dalam menegakkan hukum dan keamanan.

“Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami, serta memberikan perlindungan lebih luas di tingkat nasional.” Ujarnya

Selain melakukan pemeriksaan terhadap orang asing, petugas imigrasi biak juga memberikan himbauan dan edukasi kepada pemilik atau pengurus hotel tempat tinggal orang asing tentang kewajiban yang diatur dalam pasal 72, ayat 2, Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Saya berharap, melalui operasi ini pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing dapat diminimalisir, dan keamanan serta ketertiban di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak tetap terjaga.” Jelas Jose Rizal.(Rhm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *