Mr Chiang dan Mr Tang Asal Cina Diduga Rusak Lahan kali Hiwo dan Kali Ular Merah di Wapoga Papua ,

 

Redaksi:Si

Papua– Kedaulatan negara kembali dipertaruhkan! Diduga warga negara asing (WNA) asal Cina bernama Mr. Tang dan Mr Chiang dengan leluasa tinggal dan beraktivitas di wilayah Wapoga , meski tidak memiliki izin pertambangan dan ijin tinggal resmi. Kehadirannya dinilai menimbulkan keresahan, terlebih karena diduga kuat merusak lahan dan menguasai hasil bumi di wilayah tersebut.

Yang lebih memiriskan, aktivitas Mr. Tang tidak berjalan sendiri. Ia disebut berkolaborasi dgn WNA bernama Mr Chiang , dan mempunyai beberapa orang WNA yang bekerja diduga menjadi “pintu masuk”melalui kabupaten Nabire, baginya untuk menjalankan aksi ilegal Tambang di Wapoga Alih-alih menjaga ketertiban keimigrasian,dan pertambangan ilegal Imigrasi dan aparat keamanan diminta jangan tutup. Mata justru seakan membiarkan praktik ilegal ini berlangsung.

Padahal aturan jelas dan tegas. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:

Pasal 8 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.”

Pasal 78 ayat (2) menyebutkan: “Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.”

Pasal 119 ayat (1) dengan tegas menegaskan: “Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Mengatur secara spesifik larangan dan pidana pertambangan ilegal.

Masyarakat setempat dengan lantang menyuarakan penolakan. Mereka menilai Polres hingga Polda Papua terlalu diam dan terkesan “main mata” dengan aktivitas ilegal yang merusak kedaulatan hukum ini. “Kami tidak butuh orang asing yang hanya datang untuk merusak dan mengambil keuntungan. Negara ini sudah merdeka, jangan lagi ada antek-antek Cina yang seenaknya menguasai wilayah kami,” tegas seorang tokoh warga wapoga

Lebih jauh, kerusakan lahan akibat mengunakan alat berat dan aktivitas Pertambangan ilegal WNA ini dikhawatirkan akan meninggalkan dampak ekologis serius. Warga merasa hak mereka atas tanah dan lingkungan hidup yang sehat dirampas oleh oknum asing yang berlindung di balik lemahnya pengawasan aparat.

Masyarakat mendesak pemerintah Provinsi dan Perintah pusat, khususnya Dirjen Imigrasi, Kapolda , hingga Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk segera bertindak tegas. datang dan tangkap alat berat dan kendraan truk untuk aktivitas tambang bersama beberapa WNA cina yang sekarang tinggal di kilo 0, dan beberapa kapal penggaruk yang ada diWapoga kabupaten Nabire

Tindakan nyata berupa penangkapan, deportasi, serta penegakan hukum dalam pertambangan ilegal dan terhadap pihak-pihak lokal yang menjadi kaki tangan asing mutlak dilakukan.

Jika kasus ini terus dibiarkan, bukan hanya lahan yang hancur, tetapi juga wibawa hukum dan martabat bangsa Indonesia yang dipertaruhkan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *