Misteri Peruntukan Dana Hibah dan Dana Bansos

 

Jayapura -Kebenaran realisasi penyaluran Dana Hibah dan Dana Bansos Tahun Anggaran 2022 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, harus transparan dan dipertanyakan menurut Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambrauw (21/06/2023).

Menurut Penjelasan Kasubag Keuangan di Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dana Hibah dan Dana Bansos sudah di Realisasikan penyalurannya, sebagai berikut :
Dana Hibah APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.826.880.000,00 di peruntukan untuk biaya pembinaan dan manajemen SMK se Papua.
Serta Dana Bansos APBD Induk Rp. 196.937.000,00 dan APBD-Perubahan Rp. 835.452.595,00 Tahun Anggaran 2022 realisasi Rp. 810.819.875,00 yang di peruntukan untuk dukungan biaya pembinaan dan manajemen SMA se Papua.

Rafael Menuturkan Dana Hibah dan Dana Bansos disalurkan sesuai pada peruntukannya dengan payung hukumnya sudah jelas yaitu :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan.

“Kenapa sampai bisa ada temuan oleh BPK RI sesuai hasil audit, itu pastinya ada indikasi penyimpangan atau penyelewengan Dana Hibah dan Dana Bansos Tersebut “.

Rafael menerangkan pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum. Ini tentu bahaya,” katanya.

Diharapkan kepada oknum – oknum nakal yang menyelewengkan Dana Hibah dan Dana Bansos, di Dinas terkait agar segera diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) cetus Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambrauw yang selalu berteriak kalau ada Korupsi disejumlah SKPD Tutupnya.(Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *