Jayapura – Saat ini peredaran minuman keras semakin merajalela di Kabupaten Jayapura Sentani Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik dari pemerintah, aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, untuk memberantas peredaran sekaligus penggunaan minuman keras tersebut
Salah satu masyarakat OAP yang tidak mau dipublikasikan namanya menegaskan, dampak mengonsumsi minuman keras beragam. Pemerintah daerah Kabupaten Jayapura juga ingin mengantisipasi semua hal yang berpotensi menimbulkan kejahatan serta gangguan ketentraman dan ketertiban salah satunya yang terjadi saat ini akibat komsumsi minuman beralkohol sehingga masyarakat jadi ancaman pemabuk
” Kami minta pihak keamanan tutup penjual minuman dan tangkap Para penjual dan Bos Minuman Berinisial Y karena ijin Jual Miras tidak ada
Dia menuding para penjual miras itu berperan terhadap orang asli Papua. Banyak orang Papua yang mabuk akibat miras.
peran seorang Kapolres Kabupaten Jayapura sangat dipertanyakan, sudah sejauh mana langkah dan tindakan hukum yang benar-benar tegas yang sudah dilakukan, demi menertibkan serta melenyapkan miras sama sekali dari wilayah hukumnya.
“Kami jelas soroti Kapolres Kabupaten Jayapura yang punya wilayah hukum. Seperti apa langkah, upaya dan tindakan hukum yang tegas beliau lakukan selama ini kepada penjual, peredar dan pemasok miras di wilayah hukum
Kami masyarakat OAP, maka yang namanya miras beralkohol harus dilenyapkan sama sekali. Harus berani dan tegas, harus peduli, karena miras itu sudah jelas perusak moral dan syaraf otak, jiwa, tubuh jasmani, serta pembunuh manusia itu sendiri.
Kami sangat yakin miras inilah yang membuat Moral, SDM, dan Umur Orang Asli Papua itu jadi rusak, terganggu, alami penyakit dan pendek usia. Banyak yang masuk tahanan, jadi tidak waras, jadi kriminil, dan tidak sedikit masuk penjara gara gara komsumsi miras
Saat konfirmasi lewat sms whasshap melalui kapolres Kabupaten Jayapura tidak memberikan komentar apapun
“masih belum memberikan keterangan resmi terkait penyelenggaraan miras dikabupaten sentani (**)