Minimnya Kedaraan Pada Apel Kendaraan Dinas Roda 4 Pemkot Kemarin, APH Layak Libatkan Diri Jawab Pertanyaan Publik

Aceh,- Aparat Penegak Hukum ( APH ) sepertinya dipandang layak melibatkan diri Mendata, Mengusut, dan Menindak sejumlah pihak pengguna Kendaraan Dinas roda 4 yang ada di lingkungan pemerintah kota Subulussalam bila melihat minimnya jumlah kedaraan yang di hadirkan pada Apel Kendaraan Dinas Roda 4 kemarin di depan kantor Walikota, Rabu (3/7/2024)

Dasar keterangan Sekda selaku pengelola Aset daerah H. Sairun, S.Ag.,M.Si, jumlah keseluruhan kendaraan dinas roda 4 (empat) 154 Unit sementara terlihat yang dihadirkan oleh masing – masing SKPK dan Organisasi Pemerintah lainnya berkisar 1/3 (sepertiga) dari jumlah yang ada. Itu baru kendaraan nya, belum tentang biaya Perawatan dan Pajak yang biasanya di sediakan setiap tahunnya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kota ( APBK )

Bacaan Lainnya

Memang kemarin Sekda dalam pidatonya menyampaikan bahwa pihaknya selaku pengelola Aset Daerah akan mengintruksikan kepada segenap SKPK termasuk Inspektorar untuk melakukan Audit terkait Aset kendaraan roda 4 itu, memintak kepada oknum pengguna kendaraan mengembalikan ke SKPK terkait dengan melayangkan surat resmi 3 (tiga) kali berturu – turut dan akan dilakukan penarikan paksa dengan melibatkan Satpol PP, dan APH.

Disisi lain Pj. Walikota Subulussalam Azhari, S.Ag.,M.Si juga terlihat memantau beberapa kendaraan dinas yang rusak di lokasi Apeel kemarin. Yang jadi pertanyaan di publik, Keman dan di mana 60% kendaraan dinas yang tidak dihadirkan pada Apel kemarin, bagaimana dan kemana dibelanjakan biaya perawatan kendaraan dinas, tentang pajaknya, dan mungkinkah dalam waktu jabatan singkat sang Pj. Walikota tentang kendaraan Dinas Roda 4 ini bisa dituntaskan, belum lagi kendaraan dinas roda 2, biaya perawatannya, dan pajaknya. Berapa besar kerugian daerah bila ini tidak dituntaskan.

Aparat Penegak Hukum, baik Polisi dan Kejaksan diharapakan untuk melibatkan diri untuk mendata, mengusut, dan menindak lanjuti. Bila hal – hal diduga melanggar hukum dimohonkan untuk tidak segan – segan mengambil langkah – langkah hukum sehingga pertanyaan publik terkait kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kota Subulussalam terjawab nyata.

Pewarta : Sabirin Siahaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *