Banyuwangi, Suaraindonesia.Online- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, mengeluarkan larangan kepada masyarakat agar saat menggugah sahur tidak boleh menggunakan sound system Horeg.
Hal ini, bertujuan agar ramadhan di isi kegiatan yang bermanfaat dan tidak mengganggu ketertiban umum.Larangan ini mengacu pada surat edaran Kementerian Agama yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, yang di batasi hingga pukul 22.00 WIB.
Dalam hal ini, Ketua Umum MUI Banyuwangi KH. Muhaimin Asymuni menegaskan, bulan Ramadhan seharusnya diisi dengan ibadah dan aktivitas yang bernilai positif. Larangan penggunaan sound horeg ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang lebih khusyuk dan damai.
“Ramadhan ini harus kita hiasi dengan ibadah dan hal-hal yang bermanfaat. Jangan kotori bulan suci ini dengan perbuatan yang tidak berfaedah dan mengganggu ketertiban umum,”tegasnya, Kamis (27/2/2025).
MUI Banyuwangi mengajak masyarakat untuk mengganti kebiasaan membangunkan sahur dengan cara yang lebih baik.Di karenakan puasa ramadan ini bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kita pada Allah SWT.
“Kita ingin Ramadhan kali ini lebih bermakna dan penuh berkah. Mari kita isi dengan kegiatan yang bermanfaat, seperti tadarus Al-Qur’an, shalat malam, dan amal ibadah lainnya,” katanya.
Pewarta: Ganda
Editor: 5093N9






