Menguak Hukum dan Penegakannya Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Riau-Pekan Baru,  SuaraIndonesia.Online,-

“Ketika Publik bertanya: Apakah suatu Tindak Kejahatan perlu
Diketahui???

Jawabnya Iya, namun
Bukan untuk ditiru”

 

Sehubungan dengan Kejahatan dan pelaksanaan penegakan hukum, dalam kesalahan dan Pelanggaran Hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian selalu Mengutamakan asas “Praduga tidak bersalah”

Kita selaku warga negara yang baik dan taat pada undang undang, bagi warga masyarakat, perlu kiranya  pencerahan dari berbagai sumber agar bisa mengerti Makna hukum dan tata cara penerapannya di masyarakat.

Penulis dalam hal ini, memanglah bukan sarjana hukum, ahli hukum, Doctor hukum, maupun Master hukum yang memegang peranan penting dan jabatan baik dalam pemerintahan maupun institusi, tapi berharap disuatu saat ada manfaat yang bisa ambil jika kita rajin, belajar sebagai Penggerak dan pencerah kepada masyarakat.

Jika kita berbicara berkeadilan dan kebenaran, padahal kita menghilangkan basis kejujuran maka  jangan harap akan menghasilkan produk hukum yang berkeadilan,

Demi Keadilan berdasarkan keTuhanan yang Maha Esa.
Memang keadilan dan berkeadilan itu sangat sulit kita dambakan,
Karena dalam penerapannya banyak faktor yang mmpengaruhi, karena dalam teori dan praktek  untuk mencari Keadilan sungguh sangat berbeda dan sulitm

Kemenangan tanpa kejujuran adalah suatu kesalahan.

Dalam proses pemidanaan pada dasarnya adalah bagian dari penegakan hukum pidana dalam kehidupan yang sudah diatur dalam undang-undamg, yang  meliputi hukum pidana maupun perdata sesuai yang diatur dalam undang undang kitab hukum pidana (KUHP) dengan tatacara diatur dalam kitab undang undang hukum acara pidana( KUHAP)

Maksud bisa berobah menjadi Niat

Dari suatu tempat kita menemukan sebuah dompet, didalamnya ada terdapat surat surat dan uang.

Semula mksud saya,bdompet itu akan saya antarkan ke Kantor Polisi, agar polisi yang mengantarkan dompet dan surat surat serta uang temuan tersebut, akan tetapi di dekat kantor polisi, saya  berubah pikiran, Uang saya ambil dan surat-surat dihuang.

Inilah salah satu niat jahat tadi dari msksud berobah menjadi niat.

Maksud awalnya baik, berjalannya waktu daj proses sehingga menimbulkan suatu niat yang berbeda.

Konsep dalam hukum pidana, pertanggung jawaban itu konsep sentral yang dekat dan melekat dengan kesalahan.

Menurut penulis, tidaklah penting harus mmpergunakan teori apapun itu, akan tetapi itu tergantung kemauan dan keyakinan tambahan ilmu hukum oleh Hakim dalam menentukan kebijak dalam putusan peradilan.

Apabila seseorang dengan latar belakang seorang sarjana hukum dan berprofesi sebagai penegak hukum polri tetapi melanggar Hukum??? Disinilah Kekuatan dan suara Hukum diuji.

Kebenaranlah satu satunya basis melawan kebohongan
Basis kebenaran adalah kejujuran

Sekian dan trimakasih
Dari Horas Situmirang
02/01/2023
Semoga Tuhan melindungi kita bersama. Aamiin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *