Luar Biasa, Cegah Peredaran Miras, Narkotika, dan Larang Illegal Fishing Pemdes Sukamana Tetapkan dua Perdes Sekaligus

Musirawas, Suaraindonesia.online
Bermula dari keluhan warga Desa Sukamana Kecamatan STL.Ulu Kabupaten Musirawas tentang adanya ulah beberapa oknum yang diduga telah melakukan panangkapan ikan secara ilegal (Ilegal Fishing) di daerah aliran sungai Dulu Desa Sukamana serta maraknya peredaran miras dan narkotika serta perilaku menyimpang lain yang sangat meresahkan menjadi alasan bagi warga untuk mengadukan permasalahannya ke Pemerintah Desa.

Menyikapi hal itu dan sesuai dengan maklumat bersama Porum Komunikasi Pimpinan Daerah (Porkompimda) Kabupaten Musirawas, tentang Pembatasan Pesta Malam, maka Kepala Desa bersama jajarannya telah melakukan upaya dan langkah -langkah strategis guna mengantisipasi sekaligus mencegah agar tidak terjadi penyimpangan serta pelanggaran dimaksud. Maka, Rabu, 02 Agustus 2023 bertempat di kantor Desa, digelar musyawarah Desa dengan agenda penetapan Surat Keputusan Peraturan Kepala Desa.

Adapun langkah strategis tersebut adalah dengan telah dikeluarkannya 2 (dua) Peraturan Desa (Perdes) yaitu Perdes nomor 05 tahun 2023 tentang Larangan Kegiatan Musik Remix atau peredaran miras pada kegiatan pesta malam dan Perdes Nomor 04 tahun 2023 tentang Larangan Penangkapan ikan secara ilegal.

Dalam sambutannya Kepala Desa Sukamana, Ari Anggara, SIP,. mengatakan kemajuan Desa sangat ditentukan oleh peran generasi muda. Karena itu ia menghimbau kepada warga dan para pemuda untuk tidak terlibat ke dalam perilaku menyimpang tersebut, sebab jika itu dilakukan akan sangat berdampak pada kerusakan moralitas atau akhlak anak bangsa ini.

“Saya katakan kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada peran generasi muda. Kalau moralitas mereka sudah rusak, sulit bagi kita untuk menatap masa depan yang lebih baik dan ini juga menjadi faktor penghambat kemajuan suatu Desa.” Ujar Ari.

Pesta malam, lanjut Ari, merupakan salah satu pintu masuk terjadinya perilaku menyimpang seperti peredaran Narkotika, miras, joget atau tarian yang mengumbar nafsu birahi bahkan perbuatan maksiat lain yang akhir -akhir ini marak terjadi.

Selain itu kerumunan diatas panggung keramaian antar pria dan wanita dengan joget atau tarian erotis diiringi musik house atau remix yang kerap dilakukan kaum ibu muda, telah membuat resah warga dan berdampak pada kekacauan di tengah kehidupan sosial masyarakat dan bahkan menjadi contoh yang kurang baik bagi generasi muda dan anak-anak remaja. Ini juga menurut Kepala Desa, menjadi salah satu faktor penyebab kekacauan dan kurangnya keharmonisan kehidupan keluarga bahkan bisa menjadi pemicu keretakan dalam berumah tangga yang berujung terjadinya kasus perceraian seperti lagi marak saat ini.

Karena itulah acara pesta malam ini perlu ditertibkan.”Pesta malam harus dibatasi dan waktunya hanya sampai jam 23.00 WIB. Selain itu tidak boleh dengan musik remix atau lagu house.” Ujar Ari. Dan Perdes ini telah kita tetapkan untuk dipatuhi dan bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sangsi, sangsi denda maupun sangsi Pidana. “Bagi pelanggar dari ketentuan Perdes ini bisa dikenakan sangsi denda dan pidana. Denda maksimal 25 juta dan minimal 10 Juta serta ancaman pidananya paling lama 6 tahun,”tambahnya.

Selain itu yang tak kalah pentingnya menurut Ari, adalah Perdes Nomor 04 tahun 2023, yang pada intinya bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus pencurian ikan atau penangkapan ikan secara ilegal yang sudah pasti sangat merugikan dan juga membahayakan bagi kelangsungan hidup ekosistem di daerah perairan Desa setempat.

Karena itu pihaknya berdasarkan hasil musyawarah Desa telah mengangkat 2 (Dua) orang petugas kemananan untuk menjaga dan melakukan pengawasan serta serta pemantauan atau tugas lain sesuai ketentuan didalam Perdes tersebut. Adapun segala pembiayaan atau gaji dari kedua petugas itu direncanakan dibebankan pada anggaran Desa.

“Sebagai bentuk keseriusan kami dalam melaksanakan isi Perdes ini, dan sesuai kesepakatan dengan BPD kami mengangkat petugas penjaga guna memantau atau mengawasi lokasi perairan. Soal pembiayaan atau gaji, kita anggarkan melalui APBDesa,” ungkap Ari mengakhiri kata sambutannya.

Pada kesempatan itu hadir Camat STL.Ulu, Danramil, pihak kepolisian, BPD, perangkat Desa, tokoh Agama, tokoh masyarakat serta undangan dan warga, yang dari peserta rapat yang hadir saat itu semuanya ikut mendukung program Pemerintah Desa dan pada acara itu juga dilangsungkan penandatanganan Surat Keputusan Penetapan Perdes.

Camat STL. Ulu Drs. Hartama, dalam penyampaiannya mengapresiasi dan mendukung terkait penetapan kedua Perdes tersebut. Menurut Camat, maraknya perilaku menyimpang seperti narkoba, minuman keras dan budaya ke barat-baratan, joget atau yang sering disebut “joget itir-itir” itu, saat ini telah merusak dan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak-anak dan para remaja.

Oleh karenanya, ia meminta warga dan Pemerintah Desa untuk secara bersama -sama memberantas perilaku dan gaya hidup yang kurang sehat ini. “Saya himbau Pemerintah Desa dan warga untuk bersatu dalam memberantas perilaku menyimpang ini, oleh sebab itu dukungan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan.”Ujar camat.

Dukungan serupa juga datang dari pihak Kepolisian. Dalam sambutannya Kapolsek Terawas, AKP Nastain, melalui Wakil Kepolisian Sektor Terawas, IPDA M.Soleh, didampingi Kanit IPDA Sinambela, juga ikut mendukung sekaligus menegaskan supaya warga mematuhi peraturan yang telah ditetapkan ini.

“Kami dari kepolisian mendukung Perdes ini. Perdes ini sudah ditetapkan oleh karena itu harus dipatuhi dan Perdes ini harus dipublikasikan agar masyarakat mengetahuinya, hukum harus ditegakkan dan bagi para pelanggar tentu saja akan ditindak tegas demi tertibnya keamanan serta kemajuan bersama,” Katanya.

Dan satu hal lanjut Wakapolsek, bagi warga yang mengadakan acara hajatan pesta malam waktunya hanya dibatasi Sampai pukul 23:00 WIB, dan tidak diperbolehkan menyanyikan lagu dengan nada musik remix (house musik), dan tidak dibenarkan mengkonsumsi minuman keras apalagi narkoba. Maka, bagi warga yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.

“Silahkan mengadakan pesta malam hari tapi tertib, tidak dengan musik atau lagu remix dan tidak boleh ada yang yang mengkonsumsi minuman keras apalagi narkoba, Waktunyapun dibatasi pada pukul 23:00 WIB. Nah, jika masih ada warga yang melanggar, maka kegiatan akan kami hentikan dan semua peralatan musiknya akan kami sita.” Tegas Wakapolsek.

Demikian halnya dengan pencurian atau penangkapan ikan secara ilegal, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Saya sampaikan kepada masyarakat jangan ada lagi yang menangkap ikan secara ilegal dan bila ada warga yang masih melakukan setelah ditetapkan Peraturan Desa ini, maka kami akan tindak dan tak ada kata kompromi,”Tegasnya.

Selanjutnya, Komandan Rayon Militer (Danramil) Terawas, Kapten inf. khairudin, dalam kesempatan itu juga menyampaikan dukungan yang sama. Dikatakannya, Jika Perdes ini sudah resmi ditetapkan, maka pihaknya akan membantu memback up pihak Kepolisian dalam upaya penegakan hukum di wilayah kerjanya. Karena itu kata dia, harus ada langkah-langkah strategis lainnya seperti perlu adanya sosialiasi dari isi dari ketentuan Peraturan Desa tersebut dan jangan sampai tidak ada realisasinya.

Karena itu peran serta masyarakat sangat penting dalam menerapkan atau menegakkan peraturan ini. “Intinya masyarakat harus mendukung dalam proses penegakan hukum. Jika ada yang melihat pelaku pencurian atau penangkapan ikan secara ilegal atau pelaku pelanggaran pada kegiatan pesta malam yang tidak sesuai ketentuan, maka silahkan laporkan, dan masyarakat tidak perlu takut, kami siap membantu,”pungkasnya.

Sebelumnya di tempat terpisah, salah seorang tokoh masyarakat, Inisial JH, kepada wartawan Selasa, (01/8/2023) dikediamannya mengungkapkan di daerah aliran sungai Dulu dan perairan sekitar telah terjadi pencemaran air sehingga berdampak bagi kerusakan ekosistem ikan dan populasi ikan.

Dijelaskannya, populasi ikan khas di lokasi Sungai Desa Sukamana telah mengalami penurunan. Penurunan populasi ikan ini di duga akibat penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan racun ikan atau zat kimia beracun atau juga dengan penggunaan alat setrum. Hal tersebut juga dapat menbahayakan ekosistem dan manusia.

Dikatakan juga, ikan yang ada di perairan Desa Sukamana adalah sebagai sumber protein dan gizi bagi warga terutama bagi anak-anak di usia pertumbuhannya. Selain menjadi sumber penghasilan warga juga telah membantu warga dalam memenuhi asupan protein.

Akan tetapi sangat disayangkan karena ulah beberapa warga yang diduga dikomandoi oleh oknum APH telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal, akhirnya air sungai yang merupakan tempat berkembangnya habitat atau benih-benih ikan tersebut telah tercemar dan rusak. Sehingga harapan untuk meningkatkan gizi dan protein warga dihentikan oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini tidak seharusnya terjadi. Aparat Penegak Hukum yang seharusnya menjadi contoh yang baik malah justru memberi contoh yang tidak baik. “Seharusnya mereka memberi contoh bagi warga. Ini malah justru memberi contoh yang tidak baik.”sesal Jh.

Karena itu kata dia, melalui Peraturan Desa ini diharapkan dapat menjadi pedoman warga dalam kehidupan sosial agar tidak lagi melakukan tindakan merusak dan meresahkan yang juga sangat merugikan.
Dan bagi warga atau aparatur Negara yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini harus segera ditindak sebab perilaku yang meresahkan warga dan sangat merugikan ini telah merusak tatanan dalam kehidupan sosial masyarakat, termasuk kegiatan pesta malam yang tanpa batas, yang juga diduga dibekingi oleh oknum petugas.

“Bagi warga, anggota atau siapapun pelaku kejahatan harus ditindak demi kenyamanan serta ketertiban masyarakat, sekalipun dia seorang aparat penegak hukum,” Katanya.

Sebab, Undang-undang nomor 31 tahun 2004 pasal 84 lanjut Jh, menyebutkan ancaman bagi pelaku ilegal fishing diancam kurungan paling lama 6 tahun. Selain itu juga dengan telah ditetapkannya Maklumat Bersama Pimpinan Daerah (Porkompimda), terkait pembatasan Pesta malam tersebut, menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam memberantas peredaran miras, narkotika dan penyakit sosial lain yang merusak.

Oleh karena itu, ke depan ia berharap Pemerintah Desa dan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak tegas dalam menegakkan hukum bagi para pelanggar, jangan sampai ada kesan APH abai. Mengingat kasus pencurian atau penangkapan ikan secara ilegal dan juga maraknya peredaran minuman keras, narkoba serta perilaku menyimpang lain yang sedang menggila saat ini benar-benar sangat meresahkan dan telah merugikan banyak pihak terkhusus bagi warga Desa Sukamana dan umumnya daerah sekitar dan permasalahan ini sebenarnya sudah sejak lama terjadi namun hingga saat ini belum ada satupun pelaku yang ditindak.”tandasnya.(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *