LSM Barapen Menduga Bawaslu Kota Sorong Loloskan Berkas Calek DPRD Kota Sorong (YR) dan (BMR) Berstatus Aktif Selaku Ketua dengan Sekertaris TKBM Sorong

 

Redaksi : Papua Barat Daya
Kota Sorong Papua Barat Daya – Diduga telah menjadi sorotan publik terkait Caleg DPD RI Amalut Boinauw, yang bilamana tengah di berikan sangsi oleh Bawaslu Kota Sorong terkait masalah pelanggaran Atministrasi kode etik Pemilu 2024, yang sudah tertuang berdsarkan UUD dan memberi kesempatan agar segera memperbaiki pemberkasan atau membuat surat pengunduran diri paling lambat selama 7 hari, namun sayangnya masih ada 2 caleg Dprd Kota Sorong (YR) dan (BMR) yang bilamana masih aktif menjabat sebagai Ketua dan sekertaris Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kota Sorong Papua Barat Daya.

Lebih lanjut dikatakan Edison Suebu Putera Asli Papua yang bekerja sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barapen meminta agar pihak Bawaslu Kota Sorong Segera melakukan pengecekan dan melakukan penindakan secara aturan administrasi  yang sudah tertuang di dalam UUD yang berlaku sesuai Peraturan KPU terhadap pendaftaran seorang Bacaleg.

Kemudian Ketua LSM Barapen juga meminta kepada Bawaslu harus transparansi dalam melakukan penindakan dan jangan main tebang pilih kasih kalau memang itu sudah melanggar ketentuan hukum yang sudah tertuang di dalam PKPU maka harus di tindak lanjuti dan jangan lakukan pembiaran,”Tegas Edison.

“Lanjut Edison bahwa dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 182 menyebutkan bahwa perseorangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 181 UU nomor 7 tahun 2017 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi  beberapa persyaratan.

Takhanya itu, Edison juga menjelaskan bahwa kami berpatokan pada pasal 182 UU nomor 17 tahun 2017, yaitu mengundurkan diri  sebagai kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMN atau BUMD atau Badan milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat di tarik kembali,”Imbuhnya.

Tidak hanya sampai disitu, Ketua LSM Barapen Edison Suebu juga mendapatkan Sumber informasih dari Mantan Seorang Buruh Bagasi yang enggan di sebutkan namanya sesuai kode etik jurnalistik, Sebut saja (00) nama samarannya menjelaskan kepada ketua Lsm Barapen di sebuah cafe di kota sorong.

Menurut (oo) bahwa terkait pencalonan calek DPRD kota sorong oleh PJS Ketua TKBM Sorong (YR) dan Sekertarisnya (BMR) memang benar dan bukan hal yang menjadi rahasia publik lagi, semua kalangan masyarakat sudah pada tahu dengan beredar spanduk di setiap jalan poros mulai dari bandra sampai wilayah kampung baru dan pulau Doom.

Sementara itu lanjut (oo) bahwa perlu publik tau bahwa (YR) dan (BMR) bekerja di bawah payung negara yang berhubungan langsung dengan Aparatul Sipil Negara ASN di bawah kendali Walikota Sorong dan juga PT.Pelindo Kota Sorong yang bersumber anggarannya dari Uang Negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berarti punya SK dan punya jabatan, kok kenapa bisa di loloskan bawaslu atau KPU masalah Pencalonan Caleg, kan seharusnya melakukan atau mengajukan surat permohonan mengundurkan diri dari jabatan atau Instansi tersebut baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota Legeslatif,”Bebernya.

Terkait hal tersebut, Hingga berita ini di tayangkan, Edison meminta agar aparat penegak hukum dan Bawaslu Kota Sorong Serta KPU Kota Sorong jangan tinggal diam dan segera melakukan pengecekan di lapangan sesuai Tugas dan Tupoksinya,”Tutupnya (Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *