Redaksi : Rahman.Permata
Puncak Jaya – Lima anggota Polres Puncak Jaya, Papua Tengah, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kepala Kapolres Puncak Jaya AKBP Achmad Fauzan di Lapangan Apel Mako Polres Puncak Jaya, Rabu (23/7/2025).
Kelima anggota yang dipecat, yakni Bripka HY, Brigpol SM, Brigpol NR, Briptu AM dan Bripda JDI.
Kelimanya tidak menghadiri upacara PTDH, sehingga dilakukan dengan cara mencoret kelima foto personel Polres Puncak Jaya sebagai tanda pemecatan dari Kepolisian.
“Mereka tersandung masalah pidana ataupun pelanggaran disiplin yakni meninggalkan tempat tugas ataupun disersi,” kata AKBP Fauzan dalam keterangan tertulisnya.
AKBP Fauzan mengingatkan seluruh personel Puncak Jaya menjaga etika. Sebab, organisasi Polri akan senantiasa mendapatkan sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan Masyarakat.
Saya tekankan kepada seluruh personel Polri Polres Puncak Jaya agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” tegasnya.
AKBP Fauzan menekankan, pihaknya berkomitmen untuk menindaktegas setiap tindakan penyimpangan yang dilakukan anggotannya.
“Sebagaimana kita saksikan bersama bahwa pagi hari ini terdapat 5 anggota Polri khususnya Polres Puncak Jaya telah terbukti melakukan tindak pidana ataupun tindakan yang melanggar peraturan disiplin yaitu disersi sehingga perbuatan anggota Polri tersebut dinilai tidak dapat menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas dan kehormatan Polri,” tutur AKBP Fauzan.(*)






