Banyuwangi,- Heru Kiswandi warga Dusun Krajan, RT 01 Rw 02, Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Banyuwangi meminta keadilan terkait peristiwa pengeroyokan yang di alaminya pada tanggal (23/12/2023) di Desa Jambesari.Di karenakan kasus pengeroyokan yang sudah dilaporkan di Polisi Sektor (Polsek) Giri hampir 1 bulan penangananya lambat, terbukti para pelaku pengeroyokan belum ada yang di tangkap.
Hal ini, yang membuat korban meminta bantuan hukum kepada pengacara Sugeng Hariyanto.S.H.M.H, supaya membantu untuk mencari keadilan atas kejadian pengeroyokan yang di alaminya.
Dalam peristiwa ini, Heru Kiswandi yang menjadi korban pengeroyokan di Desa Jambesari menjelaskan kronologi bahwa dirinya pada malam minggu tanggal (23/12/2023) bersama temanya melihat kesenian jaranan di Desa Jambesari, tiba tiba waktu di lokasi korban bersama temanya diserang beberapa orang dan langsung di pisah oleh penonton lain. Setelah itu, sewaktu mau pulang korban di datangi lagi oleh satu orang dan langsung menuduh korban bahwa menantang pelaku.Merasa khawatir takut di pukuli lagi, korban dan temanya mevidio kejadian itu, tetapi handphone temannya terjatuh lepas dari genggamannya akibat di serang oleh segerombolan orang lebih dari sepuluh, yang langsung menghajar korban dan temannya.Untung dalam kejadian korban di pisah oleh orang lain dan di lerai kejadian itu.jelas korban saat di wawancarai di kantor advokat Sugeng Hariyanto.S.H.M.H
Sesusai kejadian itu, saya pada tanggal (25/12/2023) langsung melaporkan di Polsek Giri atas kejadian pengeroyokan itu, dengan berdasarkan nomer LP/B/30/XII/POLSEK GIRI/POLRESTA BANYUWANGI/ POLDA JAWA TIMUR. Juga menyertakan Barang Bukti (BB) berupa visum, jaket berlumur darah dan vidio rekaman kejadian dari HP saya, kesemuaannya itu sudah saya serahkan. Tetapi, kasus saya sampai 1 bulan laporan belum jelas kepastian hukumnya di karenakan pelakunya belum ada yang di tangkap oleh Polsek Giri.terang Heru korban pengeroyokan 1 bulan lalu di Desa Jambesari
Sementara itu, selaku kuasa hukum Sugeng Hariyanto,S.H., M.H. menyesalkan atas proses hukum yang ditangani anggota Polsek Giri. Ia menilai lamban dan tidak sesuai fakta peristiwa kasus pengeroyokan.
“Kami akan mengawal kasus ini, yang terkesan diperlambat oleh pihak penyidik. Terbukti, saat dari pelaporan kan sudah pasti disertakan surat bukti visum untuk memperkuat bukti serta saksi-saksi pun ada tapi kenapa kasus ini seperti mengambang Tampa ada kejelasan.Ini yang menjadikan kami selaku kuasa yang hari ini resmi menerima dari Heru Kiswandi bertanya-tanya,” Tegas Sugeng.
Sugeng pun meminta kepada pihak yang berwajib, untuk segera menangkap para pelaku supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari.Kalau masih belum jelas kepastian hukumnya, saya sebagai kuasa hukum Heru akan mengajukan pra peradilan,.Tandasnya.
Pewarta: Ganda