KPU Harus Ungkap Kasus suara lompat di caleg lain, Di duga KPPS Kedaleman Ada Keperpihakan

Banyuwangi,- Calon Legislatif (Caleg) dari PAN kecewa dengan kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 011 Desa Kedaleman Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, karena telah menghilangkan hasil suaranya di pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi.

Rica Deby Arianti angkat bicara Terkait hilangnya suara di pemilihan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Dia menerangkan bahwa suaranya pindah di caleg partai lain setelah dirinya di beri tahu oleh saksi dari parpol PAN dapil 2 yang sudah melakukan protes di PPK Kecamatan Rogojampi saat pleno penghitungan tingkat Kecamatan.Dalam hal ini, PPK akhirnya melakukan pembetulan dan membokar kotak suara untuk mengambil lembaran pleno untuk di krocek ulang, teryata terbukti ada.Setelah itu, hasil suara dicatat lagi untuk di jadikan suara sah untuk caleg nomor urut 3 dari PAN.terangnya saat diwawancari di kantor Persatuan wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC Banyuwangi,(19/2/2024).

Bacaan Lainnya

Tetapi usut punya usut, setelah kami telaah lagi kesalahan itu terdapat pada pecatatan jumlah di lembar pleno, suara ada 1 di jumlah 0, itu kita lihat dari hasil foto lembar pleno saksi dari parpol PAN.Dari sini saja kelihatan bahwa KPPS yang melaksanakan tugas melakukan penghilangan suara saya, entah itu di sengaja atau tidak.Secara otomatis kalau suara di lembar pleno jumlah 0 pasti di salinan C1 juga tercatat 0 nilai saya.Tetapi, setelah di krocek lembaran pleno oleh PPK yang di awasi Panwaslu Rogojampi dan saksi dari parpol PAN, teryata suara saya terdapat di caleg nomer urut 1 dari PKB. Ini yang perlu di pertanyakan, apakah KPPS 011 ada unsur keperpihakan di caleg lain.keluhnya

Lanjut, Rica menjelaskan bahwa perlu di ketahui lembar salinan C1 pemilihan DPRD Kabupaten/kota terdapat 7 lembar.Yang pertama, lembar pencatatan daftar pemilih.Di lembar kedua sampai enam adalah lembar partai politik berserta nama caleg, sedangkan lembar 7 pecatatan sah dan tidak sah.Dalam problem ini, lembar parpol PKB berada di lembar 2 sedangkan parpol PAN berada di lembar 4, kejanggalannya ada di posisi ini.Tidak mungkin suara bisa melompat jauh, sedangkan pencatatannya sendiri sendiri.Seandainya petugas lelah pasti meleset pecatatan tetap di lembar 4, kemungkinan masuk di parpol atau caleg yang berada di lembar 4.Kalau lompat di lembar 2 berarti ada dugaan kesengajaan petugas KPPS memasukan suara dan patut di duga ada keperpihakan di salah satu caleg.jelasnya

“Walaupun pemasalahan sudah selesai di PPK, Saya meminta kepada KPU Banyuwangi maupun Bawaslu untuk menindak KPPS yang kinerjanya teledor.Ini saya anggap sudah merugikan di caleg maupun partai, karena satu suara sangat berharga”,. tegasnya seusai mengutarakan keluh kesahnya di media suaraindonesia.online.

Pewarta: Ganda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *