Grobogan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan dinilai tebang pilih dalam hal peliputan yang melibatkan media di setiap kegiatan yang bersifat untuk kepentingan informasi publik.
Terbaru tersebar undangan KPU Grobogan yang akan menggelar Workshop Kehumasan dengan media cetak dan elektronik dalam Pilkada Serentak 2024.
Dalam undangan yang tersebar tertanggal 15 Juli 2024, untuk kegiatan yang akan dilaksanakan di hotel Grand Master Purwodadi pada Kamis, 18 Juli 2024. KPU Grobogan tidak membuka secara umum dalam mengundang media yang ada di Kabupaten Grobogan, melainkan hanya mengundang media tertentu yang seolah menjadi media konstituennya.
Kebijakan liar KPU Grobogan tersebut tentu mengundang kecemburuan sosial serta terkesan memandang sebelah mata keberadaan media Pers yang lain yang ada di Kabupaten Grobogan.
Menanggapi hal tersebut Ali Rukamto aktivis senior dan juga wartawan dari media online Lintasindo.com, mengecam keras kebijakan KPU yang dinilai diskriminatif terhadap keberadaan pers di Kabupaten Grobogan.
“Saya melihat kebijakan KPU Kabupaten Grobogan terhadap media memang terkesan Diskriminatif, ini KPU Grobogan sudah tidak bisa menghargai keberadaan media yang lain, kenapa saat ada kepentingan dengan media KPU Grobogan tidak berani mengundang secara umum, ” Ujar Ali Rukamto. Selasa, (16/07/2024).
Diketahui anggaran Pilkada 2024 yang dialokasikan pemerintah Kabupaten Grobogan untuk KPU sebesar Rp 50,8 Miliar, sedangkan Bawaslu senilai Rp 12 Miliar.
Meski KPU sering mendapatkan kritik dan saran terkait kebijakan tebang pilih media, namun KPU Grobogan serasa sakit telinga serta menjadikan kritik dan saran tersebut hanya hembusan angin liar saja. Hal tersebut terlihat dari acuhnya pihak KPU Grobogan saat dikonfirmasi dari media yang bukan media konstituennya.
Pewarta: Hend AH






