Redaksi:Si
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Minggu (19/2/2023). Ricky Ham Pagawak diketahui menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Juli 2022 atau tujuh bulan lalu atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
“Betul ya. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (19/2/2023).
Ali menerangkan, Ricky Ham Pagawak ditangkap di daerah Abepura, Jayapura, Papua. Kini, Ricky Ham Pagawak telah diamankan di Mako Brimob Papua.
“Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua,” ungkap Ali.
Diketahui, ada empat orang yang masuk DPO KPK. Mereka yakni Kirana Kotama alias Thay Ming yang buron sejak 15 Juni 2017, Harun Masiku yang buron sejak 17 Januari 2020, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang buron sejak 19 Oktober 2021, serta Ricky Ham Pagawak yang buron sejak 15 Juli 2022.
“KPK tak henti meminta dukungan dan peran serta masyarakat. Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/1/2023).
Dalam kasus ini, Ricky Ham diduga menerima uang dari tersangka lainnya sekitar Rp 24,5 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan, Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor dan ingin memperoleh sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk mendapatkannya, mereka mendekati Ricky HamHam
Diduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022) waktu itu