Konferensi Pers Kasus Memproduksi Minuman Keras Jenis Sopi

 

Redaksi: Rahaman Permata

Asmat – Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., Release Kasus memproduksi minuman keras jenis sopi atau kaki anjing, Bertempat di Halaman Mako Polres Asmat, Rabu (15/10/2025).

Turut hadir kegiatan tersebut Wakapolres Asmat Kompol Haryono, S.H., Kapolsek Akat Iptu Julius Jeneres, Kasat Narkoba Ipda Muhammad Ilyas, S.H., M.M., Kasi Humas Ipda A. A. Gd. Raka Arik Trisna, S.H.,

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., dalam kesempatannya mengatakan bahwa pelaku produksi atau memasak miras jenis kaki anjing (sopi) kami amankan beserta barang bukti pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025 lalu.

“Adapun barang bukti yang diamankan di TKP diantaranya:
– 1 buah botol plastik kemasan air berukuran 1.500 mililiter yang berisika minuman keras jenis kaki anjing (sopi) sebanyak 590 mililiter,
– 1 buah tandon berwarna putih berukuran 60 liter dalam keadaan kosong yang habis digunakan sebagai tempat rendaman bahan Fermentasi, Air, gula, dan Fermifan
– 1 buah kompor HOCK 16 sumbu
– 1 buah panci berukuran diameter 34 centimeter
– 1 buah bambu berukuran diameter 5 centimeter dan panjang 38 centimeter
– 1 buah plastik rol panjang berwarna bening.

“Pelaku Inisial EJ (45) memasak minuman keras jenis Kaki Anjing (sopi) di Rumahnya dengan cara menggunakan bahan gula, fermipan, dan air dengan perbandingan gula
10 kg, fermipan 500 gram untuk 20 liter air kemudian di fermentasikan
selama 3 hari lalu dihari ke 4 tersangka EJ memasak dan menghasilkan
2 botol plastik bekas berukuran 1500 mililiter setelah itu pada hari ke 5
tersangka EJ kembali melakukan produksi menggunakan sisa bahan
fermentasi dan kembali menghasilkan 2 botol plastik bekas berukuran
1500 mililiter dengan Total produksi sebanyak 6000 (enam ribu) mililiter)

Hasil dari produksi minuman beralkohol jenis Kaki Anjing (Sopi) tersebut Pelaku Inisial EJ
konsumsi bersama dengan teman -temannya”Ungkap Kapolres Asmat.

Tambahan Kasat Narkoba Ipda Muhammad Ilyas, S.H., M.M., Saya bersama anggota telah diperintahkan Bapak Kapolres untuk tindak tegas pelaku miras yg ada di kota agats dimana miras tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP mengatur sanksi bagi orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang tanpa memberitahukan sifat bahayanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja yang mengubah Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan mengatur sanksi setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produkis, penyimpanan, pengangkuran, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00,- (empat milyar rupiah).

Penulis : Polres Asmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *