Komisi III DPRD Langkat berkunjung ke kantor Forum CSR Aceh

Langkat. Suaraindonesia.online- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat lakukan kunjungan kerja ke Aceh Tamiang dan direma oleh Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR). Jumat (21/11/2025).

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III, Pimanta Ginting, disambut langsung oleh Ketua F-CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal, S.H., bersama jajaran forum.

Bacaan Lainnya

Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk memperkuat koordinasi dan bertukar pengalaman terkait pelaksanaan program CSR di daerah masing-masing.

Rombongan Komisi III DPRD Langkat terdiri dari Wakil Ketua Komisi III Edison Tarigan, Sekretaris Komisi III Rahmat Rinaldi, serta anggota komisi lainnya yang turut didampingi Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan.

Dalam kunker ini, Komisi III yang membidangi evaluasi PAD, banjir, dan drainase ingin menggali peran F-CSR dalam mendorong perkembangan ekonomi dan sektor UKM melalui sinergi perusahaan dan pemerintah daerah.

Ketua F-CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia sekaligus memaparkan Rencana Kerja Tahunan F-CSR 2026 yang berisi delapan poin strategis, di antaranya mendorong Instruksi Bupati terkait kewajiban CSR perusahaan, pemetaan sosial atau roadmap CSR, pengembalian aset Istana Karang sebagai cagar budaya, hingga pendataan ulang HGU perkebunan sesuai arahan Gubernur Aceh.

Strategi lainnya mencakup penarikan kewajiban sosial dari PT Pertagas, penyusunan Qanun Retribusi Jasa Daerah, serta penguatan retribusi perizinan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Menurut Sayed, langkah-langkah tersebut merupakan upaya menyinergikan peran perusahaan dengan visi Pemerintah Aceh Tamiang hingga 2030, sehingga CSR dapat memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, mengaku mendapatkan banyak masukan penting dari pemaparan F-CSR Aceh Tamiang.

Ia menilai keberadaan regulasi daerah seperti qanun atau perda sangat dibutuhkan untuk memperkuat peran forum CSR di Kabupaten Langkat.

Pimanta menyampaikan bahwa forum CSR di daerahnya belum berjalan optimal karena ketiadaan payung hukum yang jelas. Ia berharap masukan dari kunjungan ini dapat menjadi landasan bagi Langkat untuk memperkuat regulasi dan kinerja F-CSR ke depan.

Pewarta: Team/Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *