Langkat. Suaraindonesia.Online- Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tekait dugaan penyelewang dan pemotongan dana bantuan langsung tunai Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2022 yang disalurkan oknum kepala dusun Desa Perlis, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat.
Hal ini diketahui berdasarkan lampiran surat yang dihimpun wartawan di Stabat, Langkat pada, Rabu (16/4/2025).
Dalam surat RDP nomor surat: 400.146/787/DPRD/2025, tertanggal 15 April 2025 dan ditandatangangi Ketua DPRD Langkat tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Langkat merekomendasikan.
1.Meminta Bupati Langkat melalui instansi terkait agar segera memberhentikan oknum Kadus yang terlibat.
2.Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Langkat agar segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk dapat melakukan langkah-langkah yang tepat guna memikirkan nasib warga yang seharusnya menerima Dana Subsidi BBM tersebut.
3.Meminta kepada Kapolres Langkat untuk menindaklanjuti mengenai indikasi adanya pemalsuan tanda tangan untuk mendapat bantuan dana subsidi BBM di Desa Perlis Kecamatan Berandan Barat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi itu, Sekretaris Komisi A DPRD Langkat, Dr. Donny Setha mengatakan jika adanya kesalahan administratif dalam pengadaaan semisalnya proyek desa masih bisa dimaafkan.
“Namun, hari ini kita ketahui bukan masalah kesalahan administratif, tapi ada indikasi kesengajaan tekenan dipalsukan dan ingin dilewungkan.” tegas Donny.
Ia pun menyampaikan sesuai dengan surat rekomen kita (Komisi A DPRD Langkat-Red) tersebut meminta aparat penegak hukum (APH) atau Pemkab untuk menindaklanjuti.
“Meminta segera untuk ditindaklajuti. Di sisi lain, Pemkab Langkat juga harus mengambil tindakan atau solusi agar nama-nama warga yang terdaptar sebagai penerima bantuan bisa mendapatkan hak mereka,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024.
Pewarta: Robby






