Redaksi: Si
Jayapura – Dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Jayapura terkait pembatasan operasional penjualan minuman beralkohol selama Ramadan mengalir dari Ketua BPI KPNPA RI Papua
Kebijakan tersebut mengatur penutupan total tempat hiburan malam (THM) serta melarang peredaran minuman beralkohol sepanjang bulan suci Ramadhan
Kepada wartawan Ketua Hardin menilai kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Jayapura itu sebagai langkah tepat dalam menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah Puasa
Perlu diketahui Pemerintah Kota Jayapura secara resmi mengeluarkan Instruksi Walikota Jayapura Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembatasan dan Larangan Menjual serta Mengonsumsi Minuman Beralkohol Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah di Kota Jayapura.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, khususnya bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan.
Dalam instruksi itu, Walikota Jayapura menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran minuman beralkohol wajib menghentikan aktivitas penjualan dan konsumsi selama Ramadhan.
Sasaran Instruksi
Kebijakan ini ditujukan kepada:
Pemegang izin tempat penjualan minuman beralkohol,Pengusaha hotel, bar, kafe, karaoke, discotik, dan tempat hiburan malam,Masyarakat umum di Kota Jayapura.
Ketentuan Larangan
Beberapa poin penting dalam instruksi tersebut antara lain:
Seluruh tempat usaha yang menjual minuman beralkohol dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan 1447 H.
Masyarakat dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum maupun tempat hiburan.
Aparat pemerintah daerah bersama TNI/Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran aturan ini.
Sanksi
Bagi pihak yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga proses hukum.
Harapan Pemerintah
Walikota Jayapura berharap seluruh elemen masyarakat dan tempat Produksi Minuman Penjual Minuman dapat mematuhi instruksi ini demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama di Kota Jayapura.(Rahman)





