KEJATI PAPUA TANGKAP DPO TERPIDANA KORUPSI PENGOLAHAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 KABUPATEN TOLIKARA

 

Redaksi: Rahman.P

Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah berhasil menangkap terpidana korupsi Viktor Aries Efendy yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020.

Penangkapan Victor dilakukan di Rumah Makan Mie Johny di Jalan Jendral Soedirman, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIT.

Kepala Seksi Penerangan Kejati Papua, Aguwani, mengungkapkan bahwa Victor, yang merupakan Kepala Cabang PT Grossir Era Mandiri, ditunjuk langsung oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tolikara, Piter Wandik, SPd, yang saat ini juga berstatus DPO sebagai penyedia jasa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang.

Barang-barang yang diada diduga tidak sesuai dengan kontrak yang telah dibuat, dan sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran barang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi Victor, seperti membayar angsuran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit pada Bank Papua.

Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua, ditemukan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.318.904.468.000 dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Tolikara.

Setelah melalui proses hukum, Victor Aries Efendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan Pencucian Uang dilakukan secara Bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai konsekuensi, Victor dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Victor juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp.128 miliar dalam waktu maksimal 1 bulan.

Jika tidak dapat membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, Victor akan menjalani pidana penjara selama 13 tahun. Terpidana juga diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500.

Pengadilan Negeri Jayapura, Pengadilan Tinggi Jayapura, dan Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan yang memvonis Victor Aries Efendy bersalah. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.9 miliar yang merupakan hasil kejahatan Victor telah disita dan disetorkan ke kas negara.

Eksekusi terpidana Victor Aries Efendy dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2021 namun ia kabur. Setelah 2 tahun buron, ia kemudian ditangkap dan saat ini ia akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura.(Rahman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *