Redaksi: Si
Papua Jayapura – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing antara empat hingga tujuh tahun kepada lima terdakwa perkara korupsi pembangunan fasilitas Aerosport di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Pengajuan banding tersebut dilakukan karena JPU menilai putusan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan dan belum sejalan dengan tuntutan jaksa. Selain itu, majelis hakim dinilai keliru dalam menerapkan pasal yang lebih ringan kepada para terdakwa, padahal berdasarkan fakta persidangan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan, yakni mencapai Rp31,3 miliar.
Melalui upaya hukum banding ini, JPU Kejaksaan Tinggi Papua berharap pengadilan tingkat selanjutnya dapat memberikan putusan yang lebih adil, proporsional, dan memberikan efek jera, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Papua.(*)






