KEJARI NABIRE TAMPILKAN AKSI NYATA DALAM PERINGATAN HARI ANTI KORUPSI SE-DUNIA 2025

 

Capaian Gemilang Penegakan Hukum Demi Terwujudnya Kemakmuran Rakyat

NABIRE – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Nabire menampilkan capaian kinerjanya yang luar biasa sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi untuk kemakmuran rakyat. Peringatan yang dilaksanakan pada Hari Selasa, 09 Desember 2025, ini menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi merupakan investasi terpenting bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tema Hari Anti Korupsi Se-Dunia (HAKORDIA) tahun ini, “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” menjadi landasan motivasi bagi Kejaksaan Negeri Nabire untuk terus bergerak maju dalam mewujudkan negara yang bersih dan makmur. Berbagai perkara yang berhasil ditangani dan diselesaikan sepanjang tahun 2025 menunjukkan dedikasi tinggi aparatur penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., dalam pernyataannya mengungkapkan kebanggaan atas prestasi yang telah diraih.

“Kami sangat apresiasi semua dedikasi dan kerja keras seluruh tim Kejaksaan Negeri Nabire. Capaian-capaian yang telah kami raih pada tahun 2025 ini bukti nyata bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan baik dan profesional. Namun, perjalanan kami untuk memberantas korupsi masih panjang. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat,” ujar Dr. Jusak Elkana Ayomi.

Lebih lanjut Kajari Nabire menekankan bahwa setiap kasus yang ditangani bukan sekadar tentang memberikan hukuman, tetapi lebih pada upaya pemulihan keuangan negara dan mengembalikan kepercayaan publik.

“Korupsi adalah kejahatan yang merugikan rakyat secara langsung. Ketika kita memberantas korupsi, pada hakikatnya kita sedang memberjuangkan hak masyarakat untuk hidup lebih layak. Dana-dana yang berhasil kami selamatkan dari praktik korupsi harus kembali kepada masyarakat untuk pembangunan,” tambah Dr. Jusak Elkana Ayomi dengan penuh penekanan.

BIDANG INTELIJEN SIAP MENGHADAPI TANTANGAN

(Kasi Intelijen Pirly Momongan, S.H.) Program Intelijen Kejaksaan Negeri Nabire menunjukkan kesiapan yang solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan dan ketertiban publik. Pencarian terhadap pelaku tindak pidana yang hilang dari pengejaran (DPO) berhasil mencapai target 2 dengan realisasi 2, Kegiatan pengamanan dan penggalangan informasi juga mencapai target 8, menunjukkan efektivitas operasional lapangan yang tinggi.

Penerangan hukum kepada masyarakat mencapai 6 kegiatan, melampaui target 4. Kegiatan sosialisasi hukum melalui program unggulan “Jaksa Masuk Sekolah” berhasil mencapai target 4 sekolah, sementara program “Jaksa Menyapa” yang melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat melampaui target dengan 9 kegiatan dari target 4. Program-program ini sangat penting untuk membangun kesadaran hukum dan pencegahan kejahatan sejak dini melalui pendekatan edukatif yang menyentuh langsung masyarakat.

Pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat mencapai 3 kegiatan dari target 4, dan kampanye anti korupsi mencapai 2 kegiatan sesuai target. Posko perwakilan Kejaksaan yang ditempatkan di bandara dan pelabuhan mencapai 18 posko (10 di bandara dan 8 di pelabuhan), melampaui target 12. Kehadiran strategis ini penting untuk menjaga kelancaran arus perdagangan dan transportasi serta mencegah berbagai kegiatan ilegal seperti penyelundupan dan perdagangan barang terlarang.

PIDSUS MENUNJUKKAN MOMENTUM POSITIF

(Kasi Pidsus Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H) Dalam bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Nabire mencatat prestasi yang signifikan. Pada tahap penyelidikan, terdapat 5 perkara dengan rincian 2 perkara berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan 2 perkara masih dalam tahap permintaan keterangan.

Perkara-perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2023, serta dugaan korupsi penyalahgunaan dana dan aset pada RSUD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2023 hingga 2025. Sementara itu, dua perkara yang masih dalam tahap permintaan keterangan berkaitan dengan dugaan Tipikor pembangunan asrama mahasiswa Intan Jaya di Kota Timika.

Pada tahap penyidikan, terdapat 2 perkara yang sedang ditangani. Perkara pertama mengenai dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2023 telah berhasil ditingkatkan ke tahap penuntutan dan sedang dalam proses persidangan. Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pendapatan BLUD pada RSUD Nabire periode 2024 hingga Mei 2025 masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Tingkat penuntutan menunjukkan momentum yang sangat positif dengan 5 perkara yang sedang dalam tahap penuntutan. Perkara-perkara tersebut mencakup empat perkara terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMK-Konstruksi) senilai Rp188 miliar pada Bank Papua Cabang Enarotali melibatkan empat terdakwa, dan satu perkara korupsi perjalanan dinas dengan dua terdakwa. Dari kelima perkara tersebut, 2 telah dieksekusi, 2 dalam tahap upaya hukum kasasi dan banding, dan 1 masih dalam proses persidangan.

Bidang eksekusi putusan pengadilan juga menunjukkan performa yang memuaskan. Kejaksaan Negeri Nabire telah berhasil mengeksekusi putusan terhadap 4 orang terpidana dengan berbagai perkara. Hj Herni Damayanti telah menjalani hukuman 10 bulan pidana penjara untuk kasus perpajakan di Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa, Sulawesi Selatan. H. Muh Nasri dengan hukuman 8 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan bendung dan saluran irigasi telah dieksekusi di Lapas Kelas II Nabire. Sementara Yosep Paul Fonataba dan Budi Haryono dengan masing-masing hukuman 3 tahun dan 8 tahun penjara untuk kasus pemberian kredit modal konstruksi telah dieksekusi di Lapas Kelas II A Abepura.

Dalam hal pemulihan aset negara, Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.634.203.440. Selain itu juga telah dilakukan sita eksekusi terhadap 1 unit tanah beserta bangunan seluas 172 m² di Kelurahan Susukan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur untuk pembayaran uang pengganti terpidana Mardi Prasongko Hadi Haryono. Pencapaian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana korupsi tidak hanya bertujuan untuk memberikan hukuman, melainkan juga untuk memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh para pelaku kejahatan.

TINDAK PIDANA UMUM MENCETAK REKOR PENANGANAN PERKARA

(Kasi Pidum Eko Nuryanto, S.H., M.H.) Bidang Tindak Pidana Umum menunjukkan produktivitas yang sangat tinggi dalam penanganan perkara sepanjang tahun 2025. Laporan dari masyarakat (SPDP) yang diterima mencapai 187 laporan, menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Pada tahap pertama pemeriksaan, terdapat 110 perkara yang diproses, sementara tahap kedua pemeriksaan mencakup 109 perkara.

Perkara yang dilimpahkan ke pengadilan mencapai angka 119 perkara dengan total 85 perkara yang telah memperoleh putusan hakim. Sebanyak 84 perkara telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan, menunjukkan tingginya tingkat pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam hal upaya hukum, 23 perkara sedang dalam proses kasasi dan 1 perkara dalam proses banding, menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Aspek penting lainnya adalah penerapan Keadilan Restoratif (RJ) sebagai program prioritas dan unggulan Kejaksaan RI. Pendekatan inovatif ini menekankan pemulihan dan rekonsiliasi daripada sekadar penghukuman. Dalam penerapannya, Kejaksaan Negeri Nabire telah menyetujui 3 perkara untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, sementara 1 perkara masih dalam proses ekspose. Metode ini terbukti efektif dalam mengurangi beban pengadilan dan memberikan solusi yang lebih memuaskan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat luas.

PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI

(Kasi Datun Yang Melva Rian, S.H.) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) membuktikan komitmennya dalam melayani masyarakat dengan capaian yang melampaui target yang ditetapkan. Dalam hal Memorandum of Understanding (MOU) yang merupakan instrumen penting untuk koordinasi antar lembaga, Kejaksaan Negeri Nabire berhasil meraih 8 MOU dari target awal 6, menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 33 persen dalam jaringan kerjasama institutisonal.

Untuk Sasaran Kerja Khusus (SKK) Non Litigasi, realisasi mencapai 12 perkara yang melampaui target 6 perkara sebesar 100 persen. Pencapaian ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan menjadi pilihan yang semakin diminati untuk efisiensi, kepraktisan, dan kepuasan klien. Dalam hal pelayanan hukum, Kejaksaan Negeri Nabire memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada 18 klien, melampaui target 12 klien. Pengelolaan layanan Halo Kejaksaan (Halo JPN), yang merupakan saluran komunikasi langsung dengan masyarakat melalui berbagai media, mencapai 12 interaksi sesuai target yang ditetapkan.

Saat ini, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga sedang melakukan sosialisasi pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa dan kampung. Program ini merupakan prioritas pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, yang merupakan ujung tombak pembangunan di tingkat grassroots dan sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat lokal.

PEMULIHAN ASET NEGARA : UPAYA KONKRET MENGEMBALIKAN HAK RAKYAT

(Kasi Pemulihan Aset Ema Kristina Dogomo, S.H.) Upaya pemulihan aset negara merupakan bagian integral dari pemberantasan korupsi yang bertujuan untuk mengembalikan dana negara yang telah dirugikan. Kejaksaan Negeri Nabire, melalui Seksian Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, telah melaksanakan beberapa lelang dan penjualan langsung barang rampasan hasil tindak pidana.

Lelang Barang Rampasan (11 November 2025)

Pada tanggal 11 November 2025, Kejaksaan Negeri Nabire melaksanakan lelang barang rampasan atas nama terpidana korupsi Reonaldo Laurenzo Liklikwatil. Barang yang dilelang meliputi 1 unit excavator Hyundai dengan nilai limit Rp269.500.000 dan 3 unit dump truck Toyota Dyna dengan nilai limit berkisar Rp73.370.000 hingga Rp89.300.000. Lelang ini berlangsung melalui platform online lelang.go.id dan dihadiri oleh pejabat lelang, penjual dari Kejaksaan, serta saksi dari pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Papua.

Pemenang lelang adalah A. Saenal Abidin dengan total nilai lelang Rp515.495.000 yang akan segera disetorkan ke rekening negara melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Papua. Hasil lelang ini menunjukkan bahwa aset-aset yang disita dari para pelaku korupsi dapat dikonversi menjadi dana kas negara untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penjualan Langsung Barang Rampasan (8 Desember 2025)

Selanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Nabire melaksanakan penjualan langsung barang rampasan di kantor kejaksaan dengan menghadirkan pembeli dari berbagai kalangan masyarakat. Barang-barang yang dijual meliputi 5 unit sepeda motor (Yamaha Vixion, Yamaha Jupiter Z1, Honda Verza, dan Honda Beat) dengan total nilai penjualan Rp18.882.000.

Berbagai barang elektronik seperti handphone merk Samsung, OPPO, Redmi, dan Realmi juga berhasil terjual dengan harga sesuai likuidasi maupun melebihi harga limit yang ditetapkan, menunjukkan tingginya minat pembeli terhadap barang-barang berkualitas dengan harga terjangkau. Selain itu, kayu olahan jenis Merbau sebanyak enam lot, berhasil terjual dengan total nilai Rp62.630.000. Beras yang merupakan barang rampasan hasil tindak pidana juga berhasil terjual dengan nilai Rp450.000.

Total hasil penjualan langsung ini merupakan kontribusi signifikan dalam upaya pengembalian aset negara kepada rakyat melalui kas negara, sehingga dana-dana tersebut dapat digunakan untuk program-program pembangunan dan pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Selain itu juga Kejari Nabire berhasil memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan dana sebesar Rp 452.550.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut diperoleh dari hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025.

Objek yang dilelang adalah empat unit mesin genset merek MTU berkapasitas 1000 KW lengkap dengan perlengkapannya, yang berlokasi di PT PLN Rayon Nabire. Eksekusi lelang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT JPR tanggal 16 April 2018.

KOMITMEN BERKELANJUTAN UNTUK MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK

Pencapaian-pencapaian yang telah diraih Kejaksaan Negeri Nabire pada tahun 2025 merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh aparatur, dari penyidik, penuntut umum, hingga staf pendukung lainnya yang bekerja siang malam tanpa kenal lelah. Namun, seperti yang dikatakan Kajari Nabire, perjalanan untuk memberantas korupsi masih sangat panjang dan memerlukan upaya berkelanjutan dengan komitmen yang tidak kenal henti.

“Kami akan terus meningkatkan kapasitas dan keahlian aparatur penegak hukum melalui program pelatihan dan pengembangan berkelanjutan. Kolaborasi dengan berbagai lembaga terkait, baik di tingkat lokal maupun nasional, akan kami perkuat untuk menciptakan sinergi yang lebih efektif. Kami juga akan memanfaatkan teknologi dan inovasi dalam penegakan hukum untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Yang terpenting adalah menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah kami,” ujar Dr. Jusak Elkana Ayomi dengan penuh semangat.

Peringatan HAKORDIA tahun 2025 dengan tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” menjadi momen refleksi dan evaluasi bagi Kejaksaan Negeri Nabire untuk terus berkontribusi dalam perwujudan negara yang bersih, transparan, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. Dengan semangat yang membara dan komitmen yang kuat, Kejaksaan Negeri Nabire siap melanjutkan perjuangan melawan korupsi untuk Indonesia yang lebih baik, lebih adil, dan lebih makmur.

Tentang Kejaksaan Negeri Nabire

Kejaksaan Negeri Nabire merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana Indonesia yang bertugas menyelidiki, menyidik, menuntut, dan melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara pidana, serta memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum kepada masyarakat. Dengan berkomitmen pada nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan penegakan keadilan, Kejaksaan Negeri Nabire terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Nabire dan sekitarnya.(Anca)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *