Banyuwangi,- Kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) Fiktif yang telah menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nafiul Huda, akan selalu menjadi hantu yang membayangi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (CABUP-CAWABUP) Banyuwangi Ipuk Fiestiandani-Mujiono.
Hal itu dilontarkan oleh Bondan Madani Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) kepada pihak media. Senin, 12 Agustus 2024.
“Wajar jika kasus korupsi ini akan menjadi batu sandungan. Karena selain berlarut-larut, si tersangka merupakan bawaan dari Ipuk yang merupakan bupati dan Muji yang saat ini menjabat SEKDA Banyuwangi,” Ucap Bondan.
Seperti diketahui bersama, awalnya Nafiul Huda adalah Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi. Kemudian pada hari Jum’at 28 Oktober 2022, dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Kegiatan Makan Dan Minum (MAMIN) Tahun Anggaran 2021 oleh Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 28/10/22, Nafiul Huda justru dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada hari selasa (15/11/2022). Dan hal ini menjadi tanda tanya besar bagi semua kalangan, seharusnya Bupati menonaktifkan yang bersangkutan bukanmerotasinya. Anehnya, hingga saat ini kasus tersebut seperti berjalan ditempat meskipun sudah bergulir hampir 2 tahun,” Urainya.
Bondan melanjutkan, jika mengacu pada PP No: 17 Tahun 2020, Tentang Manajemen PNS Pasal 280 (Pemberhentian Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan), Nafiul Huda wajar saja untuk tidak dinonaktifkan atau dicopot dari Jabatannya meskipun sudah berstatus Tersangka. Tetapi seyogyanya orang nomor satu di Banyuwangi menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya, agar asumsi publik terhadap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak cenderung negatif.
“Seolah-olah PEMKAB Banyuwangi hari ini sedang berusaha melindungi Nafiul Huda dari jeratan hukum. Analisa ini semakin menguat mengingat kasus ini sudah berjalan lama dan yang bersangkutan masih aktif menjabat. Tentu hal ini akan menjadi beban moral bagi Ipuk-Muji yang telah mendapatkan banyak rekom dari partai untuk maju sebagai CABUP-CAWABUP Banyuwangi,” Terangnya.
Masih kata Bondan, meskipun kasus korupsi ini tidak dilakukan langsung oleh Ipuk dan Muji. Tetapi kasus korupsi yang ada di kisaran PEMKAB Banyuwangi ini akan berimbas kepada mereka berdua. Karena keduanya merupakan stecholder pemerintah yang hari ini akan mencalonkan diri sebagai orang nomor satu dan nomor dua di Bumi Blambangan.
“Jujur kami khawatir ketika tersangka korupsi dijadikan Staf ahli, takutnya Bupatinya malah diajari cara-cara korupsi. Dan jangan-jangan, nanti ketika Ipuk-Muji menang pilkada malah Nafiul Huda menjadi SEKDA,” Pungkas Si Raja Demo sambil tertawa.
Editor: 5093N9