Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Teluk Bintuni Didampingi Oleh Kuasa Hukum Advokat Yan Warinussy

Redaksi : Rahman.Permata
Manokwari – Advokat Yan Christian Warinussy, Penatua Advokat dan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, secara resmi telah menerima kuasa hukum dari dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni.

Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2023.

“Kedua tersangka, yang berinisial NK dan BSAB, saat ini sedang menjalani proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT.18/R.2/Fd.1/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024,” ujarnya. Kamis, (19/12/2024).

Keduanya telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas III Manokwari, Wasai-Manokwari, selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember hingga 29 Desember 2024.

“Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-13/R.2/Fd.1/12/2024, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH,” kata Warinussy.

Dalam keterangannya, Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa kedua kliennya, yang merupakan Perempuan Papua Asli (PPA), berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya telah memulai langkah-langkah hukum untuk memastikan hak-hak klien saya terlindungi dan mendapatkan keadilan dalam proses hukum ini,” ujar Warinussy.

Lebih lanjut, Warinussy menegaskan bahwa pihaknya akan memantau dan mengawal jalannya proses hukum demi memastikan bahwa kedua kliennya tidak mengalami diskriminasi dalam penanganan perkara.

“Saya selaku kuasa hukum akan mengawal terus kepada klien saya agar tidak mengalami diskriminasi selama penyidikan di Kejati Papua Barat hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari,” pungkasnya.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *