Redaksi: SI
Tual – Sabtu, 26 April 2025 pukul 09.00 WIT Tim Imigrasi Tual akhirnya turun tangan menyelidiki keberadaan dan aktivitas seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Mr. Xubo yang diduga melakukan pelanggaran administratif dalam kegiatan usaha pengolahan hasil laut di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tim Inteldakim yang dipimpin oleh Bapak Samsul, S.H. Selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang dalam hal ini juga menjabat sebagai Plh. Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual bersama dengan Bapak Hanny Agustinus Hattu selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku melakukan pertemuan dengan sejumlah awak media yang ada di wilayah Saumlaki guna memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada para awak media terkait status Warga Negara China bernama Xu Bo yang dikabarkan melarikan diri keluar negeri setelah dilakukan pengecekan di lapangan oleh Tim Inteldakim Kanim Tual pada 2 (dua) hari sebelumnya.
Tim memberikan klarifikasi dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan saat ini telah diamankan paspornya oleh Tim Inteldakim Kanim Tual melalui tata cara STP guna membatasi ruang gerak yang bersangkutan dan menurut informasi yang Tim Inteldakim dapatkan bahwa saat ini yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual sehubungan dengan akan dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Inteldakim di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual.
Dalam kesempatan ini pula Bapak Samsul selaku perwakilan dari Kanim Tual berpesan kepada para awak media agar mau bekerjasama dengan pihak Imigrasi dengan cara turut serta melaporkan kepada pihak Imigrasi apabila terpantau adanya keberadaan serta kegiatan Orang Asing di wilayah Saumlaki , sehingga pihak Imigrasi yang dalam hal ini Kanim Tual dapat menindak lanjuti laporan tersebut.(*)